MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Dapatkan Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan

Ali L by Ali L
6 Juni 2024
in Nasional
0
DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Dapatkan Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan

Kementerian PPPA serahkan tanggapan Presiden pada ketua DPR RI. I Foto: Kemenpppa

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut berlangsung dalam sidang Paripurna Ke 19 DPR RI.

Artinya dengan pengesahan RUU itu maka ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan, dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3).

RelatedPosts

Kemendikdasmen, Kemendagri dan KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi 2026

Menkeu Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Baru, DJP Diminta Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar, SE Kemendikdasmen Jadi Dasar Daerah Bayar Gaji

Bahwa ibu pekerja yang melakukan persalinan berhak menerima cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika memiliki kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.

“Apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?,” tanya ketua DPR RI Puan Maharani.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, RUU ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

“Rumusan ini telah diuji kohesivitas substansinya sehingga lebih tajam dan komprehensif,” ujar Menteri PPPA, saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dalam keterangan resminya dikutip Kamis (6/6/2024).

Menurut Menteri PPPA, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.

Melalui RUU yang sudah sah menjadi UU ini, pemerintah akan menjamin hak-hak anak selama fase seribu hari pertama kehidupan hingga menetapkan kewajiban keluarga, termasuk ibu dan ayah.

“Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” tuturnya.

Apalagi kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.

“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” ujarnya.

Tags: Cuti MelahirkanDPR RIKIARUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Previous Post

Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi, Sepeda Motor Dijual ke Sabang

Next Post

89 Jemaah Kloter 8 Aceh Berusia 65 Tahun Lebih

Related Posts

Kenaikan Gaji Guru Tinggal Menunggu Keputusan Pemerintah

by Aininadhirah
20 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peluang kenaikan gaji guru dinilai terbuka lebar setelah anggaran dipastikan tersedia. Namun, realisasinya kini bergantung pada keputusan dan...

Mualem Kunci Dana Otsus 2,5 Persen

by Redaksi
17 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan kebutuhan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh minimal sebesar 2,5 persen dalam...

Mualem Minta Dukungan Pusat untuk Pemulihan Pascabencana

by Ulfah
30 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh membutuhkan dukungan nyata dari...

Next Post
89 Jemaah Kloter 8 Aceh Berusia 65 Tahun Lebih

89 Jemaah Kloter 8 Aceh Berusia 65 Tahun Lebih

Kata AFC Indonesia Berpotensi Kalahkan Irak, Ini Link Streaming

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co