DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Dapatkan Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan

Kementerian PPPA serahkan tanggapan Presiden pada ketua DPR RI. I Foto: Kemenpppa

Bagikan

DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Dapatkan Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan

Kementerian PPPA serahkan tanggapan Presiden pada ketua DPR RI. I Foto: Kemenpppa

MASAKINI.CO – DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut berlangsung dalam sidang Paripurna Ke 19 DPR RI.

Artinya dengan pengesahan RUU itu maka ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan, dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3).

Bahwa ibu pekerja yang melakukan persalinan berhak menerima cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika memiliki kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.

“Apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?,” tanya ketua DPR RI Puan Maharani.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, RUU ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

“Rumusan ini telah diuji kohesivitas substansinya sehingga lebih tajam dan komprehensif,” ujar Menteri PPPA, saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dalam keterangan resminya dikutip Kamis (6/6/2024).

Menurut Menteri PPPA, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.

Melalui RUU yang sudah sah menjadi UU ini, pemerintah akan menjamin hak-hak anak selama fase seribu hari pertama kehidupan hingga menetapkan kewajiban keluarga, termasuk ibu dan ayah.

“Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” tuturnya.

Apalagi kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.

“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist