MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Minum Minuman Keras, 4 Warga Dicambuk di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
1 Juli 2024
in Daerah
0
Minum Minuman Keras, 4 Warga Dicambuk di Banda Aceh

Eksekusi cambuk terhadap empat terdakwa khamar atau minuman keras di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin 1/7/2024. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (1/7/2024). Mereka terbukti melanggar syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Para terpidana masing-masing Faiz Akbar, Aulia Syahputra, Yusdi dan Cukri Ramadan, merupakan warga kota Banda Aceh.

RelatedPosts

Muzakir Manaf Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Banda Aceh Terima Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

Mereka dicambuk karena tersandung kasus khamar atau minuman keras dengan hukuman cambuk 42 kali setelah dipotong masa tahanan tiga bulan.

“Tiga dari mereka dikenakan uqubat hudud cambuk sebanyak 40 kali dan ditambah takzir cambuk lima kali dan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Kejari Banda Aceh, Suhendri.

Sementara terhukum lainnya, Cukri Ramadhan, hanya dikenakan uqubat takzir cambuk 19 kali dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Para terpidana disebut melanggar Qanun Jinayah Aceh pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Khamar.

“Dengan ketentuan 30 hari tahanan sama dengan satu kali cambuk,” ujar Suhendri.

Tags: Banda AcehCambukminuman keras
Previous Post

BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif

Next Post

18 Tentara Israel Terluka Akibat Serangan Drone Hizbullah

Related Posts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh mulai melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan...

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Liga SSB U-16 Diluncurkan, Banda Aceh Siapkan Jalur Pembinaan Pesepakbola Muda

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Liga Kolaborasi Sekolah Sepak Bola (SSB) U-16 sebagai upaya membangun sistem pembinaan...

Next Post

18 Tentara Israel Terluka Akibat Serangan Drone Hizbullah

Sembunyikan Sabu dari Malaysia dalam Anus, Pemuda Aceh Timur Ditangkap

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co