MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Minum Minuman Keras, 4 Warga Dicambuk di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
1 Juli 2024
in Daerah
0
Minum Minuman Keras, 4 Warga Dicambuk di Banda Aceh

Eksekusi cambuk terhadap empat terdakwa khamar atau minuman keras di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin 1/7/2024. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (1/7/2024). Mereka terbukti melanggar syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Para terpidana masing-masing Faiz Akbar, Aulia Syahputra, Yusdi dan Cukri Ramadan, merupakan warga kota Banda Aceh.

RelatedPosts

Sekda Aceh Minta KONI Perkuat Pembinaan Atlet dan Tata Kelola Olahraga

Terekam CCTV, PKL yang Kuasai Trotoar dan Bahu Jalan Ulee Lheue Ditertibkan

Dinsos Banda Aceh Perkuat Validitas Data Bansos, Fasilitator SLRT Dilatih Kuasai SIKS NG 2026

Mereka dicambuk karena tersandung kasus khamar atau minuman keras dengan hukuman cambuk 42 kali setelah dipotong masa tahanan tiga bulan.

“Tiga dari mereka dikenakan uqubat hudud cambuk sebanyak 40 kali dan ditambah takzir cambuk lima kali dan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Kejari Banda Aceh, Suhendri.

Sementara terhukum lainnya, Cukri Ramadhan, hanya dikenakan uqubat takzir cambuk 19 kali dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Para terpidana disebut melanggar Qanun Jinayah Aceh pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Khamar.

“Dengan ketentuan 30 hari tahanan sama dengan satu kali cambuk,” ujar Suhendri.

Tags: Banda AcehCambukminuman keras
Previous Post

BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif

Next Post

18 Tentara Israel Terluka Akibat Serangan Drone Hizbullah

Related Posts

Satpol PP Perketat Pengawasan Underpass Beurawe Usai Pencurian Kabel

by Riska Zulfira
7 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh meningkatkan pengawasan di kawasan underpass...

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Owner Daycare BD, Husaini, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para orang tua, atas keresahan yang ditimbulkan dari...

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di TikTok Disidangkan

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Sidang...

Next Post

18 Tentara Israel Terluka Akibat Serangan Drone Hizbullah

Sembunyikan Sabu dari Malaysia dalam Anus, Pemuda Aceh Timur Ditangkap

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co