MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Minum Minuman Keras, 4 Warga Dicambuk di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
1 Juli 2024
in Daerah
0
Minum Minuman Keras, 4 Warga Dicambuk di Banda Aceh

Eksekusi cambuk terhadap empat terdakwa khamar atau minuman keras di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin 1/7/2024. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (1/7/2024). Mereka terbukti melanggar syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Para terpidana masing-masing Faiz Akbar, Aulia Syahputra, Yusdi dan Cukri Ramadan, merupakan warga kota Banda Aceh.

RelatedPosts

Warga Banda Aceh Bisa Ganti Foto KTP-el, Pendaftaran Kini Wajib Online

Pemerintah Aceh Jelaskan Skema Bantuan Pertanian Rp2,5 Triliun dari Kementan

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Strategis di Aceh Tengah dan Gayo Lues

Mereka dicambuk karena tersandung kasus khamar atau minuman keras dengan hukuman cambuk 42 kali setelah dipotong masa tahanan tiga bulan.

“Tiga dari mereka dikenakan uqubat hudud cambuk sebanyak 40 kali dan ditambah takzir cambuk lima kali dan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Kejari Banda Aceh, Suhendri.

Sementara terhukum lainnya, Cukri Ramadhan, hanya dikenakan uqubat takzir cambuk 19 kali dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Para terpidana disebut melanggar Qanun Jinayah Aceh pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Khamar.

“Dengan ketentuan 30 hari tahanan sama dengan satu kali cambuk,” ujar Suhendri.

Tags: Banda AcehCambukminuman keras
Previous Post

BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif

Next Post

18 Tentara Israel Terluka Akibat Serangan Drone Hizbullah

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post

18 Tentara Israel Terluka Akibat Serangan Drone Hizbullah

Sembunyikan Sabu dari Malaysia dalam Anus, Pemuda Aceh Timur Ditangkap

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co