MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Minum Minuman Keras, 4 Warga Dicambuk di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
1 Juli 2024
in Daerah
0
Minum Minuman Keras, 4 Warga Dicambuk di Banda Aceh

Eksekusi cambuk terhadap empat terdakwa khamar atau minuman keras di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin 1/7/2024. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (1/7/2024). Mereka terbukti melanggar syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Para terpidana masing-masing Faiz Akbar, Aulia Syahputra, Yusdi dan Cukri Ramadan, merupakan warga kota Banda Aceh.

RelatedPosts

Tambahan TKD Bencana Aceh Baru Terealisasi Rp457 Miliar, Rp1,19 Triliun Masih Berjalan

Batik Malaka Dikenalkan Langsung kepada Generasi Muda, 40 Siswa Praktik Membatik

Pemkab Aceh Besar Ajak Warga Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan dan Kurangi Risiko Bencana

Mereka dicambuk karena tersandung kasus khamar atau minuman keras dengan hukuman cambuk 42 kali setelah dipotong masa tahanan tiga bulan.

“Tiga dari mereka dikenakan uqubat hudud cambuk sebanyak 40 kali dan ditambah takzir cambuk lima kali dan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Kejari Banda Aceh, Suhendri.

Sementara terhukum lainnya, Cukri Ramadhan, hanya dikenakan uqubat takzir cambuk 19 kali dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Para terpidana disebut melanggar Qanun Jinayah Aceh pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Khamar.

“Dengan ketentuan 30 hari tahanan sama dengan satu kali cambuk,” ujar Suhendri.

Tags: Banda AcehCambukminuman keras
Previous Post

BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif

Next Post

18 Tentara Israel Terluka Akibat Serangan Drone Hizbullah

Related Posts

UIN Ar-Raniry Kukuhkan Sembilan Guru Besar

by Ahmad Mufti
22 September 2026
0

MASAKINI.CO – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mengukuhkan sembilan guru besar dalam Rapat Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar...

DPRK dan Pemko Sepakati Perubahan APBK Banda Aceh 2026

by Riska Zulfira
22 September 2026
0

MASAKINI.CO – DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Dalam...

Rapim Partai Aceh, Aiyub Minta Kader Tak Terpecah dan Siap Hadapi Agenda Politik Kedepan

by Riska Zulfira
19 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Aiyub bin Abbas, meminta seluruh kader kembali menyatukan langkah dan tidak terpecah oleh persoalan...

Next Post

18 Tentara Israel Terluka Akibat Serangan Drone Hizbullah

Sembunyikan Sabu dari Malaysia dalam Anus, Pemuda Aceh Timur Ditangkap

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co