MASAKINI.CO – Indonesia menyerahkan instrumen ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir pada Sekretariat Jenderal PBB. Dokumen itu diserahkan Menlu, Retno Marsudi di Sidang ke-79 Majelis PBB.
“Jadi treaty atau perjanjian ini melarang negara anggotanya yang menandatangani untuk melakukan testing, menyimpan, dan menggunakan senjata nuklir,” kata Wakil Tetap RI di PBB New York, Arrmanatha Nasir, melalui keterangan resminya, Kamis (26/9/2024).
“Tapi selain itu, juga melarang anggotanya untuk memfasilitasi negara lain untuk melakukan testing, penyimpanan, atau uji coba senjata nuklir. Itu adalah significant progress yang Indonesia lakukan tahun ini,” kata Arrmanatha.
Penyerahan instrumen ratifikasi ini menjadi tonggak resmi Indonesia berkomitmen melarang senjata nuklir, yang menegaskan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia.
Hingga saat ini tercatat ada 93 negara yang telah menandatangani TPNW, dengan 73 negara yang meratifikasinya. Di ASEAN, Indonesia bergabung dengan enam negara lainnya, yakni Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Indonesia akan mendorong lebih banyak negara menandatangani dan meratifikasi TPNW, sehingga akan memperkecil risiko penggunaan senjata nuklir.
Selain itu, langkah Indonesia akan memberikan tekanan moral dan politik kepada negara-negara pemilik senjata nuklir agar menghentikan pengembangannya. Di sisi lain, juga mendorong pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai.