MASAKINI.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Ashkalani meminta kepada penyidik Polresta Banda Aceh, untuk segera menindak pihak yang diduga menjadi otak dari kasus korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Ulee Lheue Banda Aceh.
Pernyataan ini muncul setelah polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu RR, Imum Mukim Meuraksa, dan AY, Imum Mukim Lamjabat.
Menurutnya, penyidik tak boleh tebang pilih untuk menetapkan tersangka. Sebab ada pengguna anggaran yang harus bertanggung jawab.
“Iya ada aktor lainnya, makanya didorong polisi tidak boleh tebang pilih,” kata Askhalani saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2024).
Askhalani menyampaikan bahwa polisi seharusnya juga menindak pihak yang diduga menjadi otak dari kasus korupsi ini namun belum dijadikan tersangka atas dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
“Kami juga meminta agar meninjau kembali hasil penyelidikan yang dilakukan Polresta Banda Aceh,” ujar Askhalani.
Kata dia, bahwa peninjauan ini diperlukan agar tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab hukum.