MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Nurul Arafah Divonis 18 Bulan Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
31 Oktober 2024
in News
0

Sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor Banda Aceh | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis dua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center Banda Aceh dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) kurungan.

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor dengan hakim ketua T. Syarafi dan didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian.

RelatedPosts

Mendikdasmen Targetkan Sekolah Terdampak Bencana di Pidie Kembali Normal Tahun Ajaran Baru

Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Dua Terdakwa Korupsi Wastafel

Mendikdasmen Resmikan 21 Sekolah Hasil Revitalisasi di Pidie, Nilai Bantuan Capai Rp24,17 Miliar

Kedua terdakwa yang divonis yaitu; Kepala Desa Ulee Lheue, Deddy Armansyah dan Sofian Hafi selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue. Hukuman pidana ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara.

“Mengadili kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum sesuai dakwaan subsideir Pasal 3,” kata majelis hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa Deddy Armansyah juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsideir empat bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66,5 juta dan telah dikembalikan sejumlah Rp61,5 juta.

“Maka sisa yang belum dibayar Rp5,1 juta,” sebut majelis.

Sementara terdakwa Sofian Hadi juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp100 juta subsideir satu bulan kurungan. Dia juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp142 juta dan sudah dikonversikan dari seluruh harta benda untuk pengganti kerugian negara.

Mereka merupakan dua terdakwa dari total lima terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh.

Sedangkan, bekas Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir belum dilakukan putusan. Dia akan diagendakan sidang putusan pada sidang lanjutan.

Sebelumya Muhammad Yasir dituntut pidana dua tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Tags: Banda Acehkorupsi lahan nurul arafahPengadilan Tipikor
Previous Post

Illiza Janjikan Transformasi Digital Bagi Difabel

Next Post

Tiket Persiraja vs Penang FC Dijual Online

Related Posts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh mulai melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan...

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Liga SSB U-16 Diluncurkan, Banda Aceh Siapkan Jalur Pembinaan Pesepakbola Muda

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Liga Kolaborasi Sekolah Sepak Bola (SSB) U-16 sebagai upaya membangun sistem pembinaan...

Next Post
Lakoni Dua Laga Tandang, Ini Target Persiraja Banda Aceh

Tiket Persiraja vs Penang FC Dijual Online

UKM BSPD USK Bakti Sosial Pembangunan Desa

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co