MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Nurul Arafah Divonis 18 Bulan Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
31 Oktober 2024
in News
0

Sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor Banda Aceh | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis dua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center Banda Aceh dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) kurungan.

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor dengan hakim ketua T. Syarafi dan didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian.

RelatedPosts

Menembus Usia Satu Abad, Jemaah Haji Aceh Tetap Berangkat ke Tanah Suci

Posko Telkomsel di Asrama Haji Permudah Jemaah Aktifkan Paket Internet Internasional

Sekda Aceh Tegaskan Pasien Penyakit Berat Gratis Berobat dengan JKA

Kedua terdakwa yang divonis yaitu; Kepala Desa Ulee Lheue, Deddy Armansyah dan Sofian Hafi selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue. Hukuman pidana ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara.

“Mengadili kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum sesuai dakwaan subsideir Pasal 3,” kata majelis hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa Deddy Armansyah juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsideir empat bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66,5 juta dan telah dikembalikan sejumlah Rp61,5 juta.

“Maka sisa yang belum dibayar Rp5,1 juta,” sebut majelis.

Sementara terdakwa Sofian Hadi juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp100 juta subsideir satu bulan kurungan. Dia juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp142 juta dan sudah dikonversikan dari seluruh harta benda untuk pengganti kerugian negara.

Mereka merupakan dua terdakwa dari total lima terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh.

Sedangkan, bekas Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir belum dilakukan putusan. Dia akan diagendakan sidang putusan pada sidang lanjutan.

Sebelumya Muhammad Yasir dituntut pidana dua tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Tags: Banda Acehkorupsi lahan nurul arafahPengadilan Tipikor
Previous Post

Illiza Janjikan Transformasi Digital Bagi Difabel

Next Post

Tiket Persiraja vs Penang FC Dijual Online

Related Posts

Satpol PP Perketat Pengawasan Underpass Beurawe Usai Pencurian Kabel

by Riska Zulfira
7 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh meningkatkan pengawasan di kawasan underpass...

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Owner Daycare BD, Husaini, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para orang tua, atas keresahan yang ditimbulkan dari...

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di TikTok Disidangkan

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Sidang...

Next Post
Lakoni Dua Laga Tandang, Ini Target Persiraja Banda Aceh

Tiket Persiraja vs Penang FC Dijual Online

UKM BSPD USK Bakti Sosial Pembangunan Desa

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co