MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Nurul Arafah Divonis 18 Bulan Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
31 Oktober 2024
in News
0

Sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor Banda Aceh | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis dua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center Banda Aceh dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) kurungan.

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor dengan hakim ketua T. Syarafi dan didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian.

RelatedPosts

Cuaca Ekstrem Terjang Aceh Besar, Tujuh Rumah Rusak dan Delapan Titik Pohon Tumbang

Harga Emas Naik Lagi

Cuaca Panas Picu Risiko Karhutla, 21 Hektar Lahan di Aceh Besar Terbakar dalam 7 Bulan

Kedua terdakwa yang divonis yaitu; Kepala Desa Ulee Lheue, Deddy Armansyah dan Sofian Hafi selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue. Hukuman pidana ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara.

“Mengadili kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum sesuai dakwaan subsideir Pasal 3,” kata majelis hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa Deddy Armansyah juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsideir empat bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66,5 juta dan telah dikembalikan sejumlah Rp61,5 juta.

“Maka sisa yang belum dibayar Rp5,1 juta,” sebut majelis.

Sementara terdakwa Sofian Hadi juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp100 juta subsideir satu bulan kurungan. Dia juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp142 juta dan sudah dikonversikan dari seluruh harta benda untuk pengganti kerugian negara.

Mereka merupakan dua terdakwa dari total lima terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh.

Sedangkan, bekas Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir belum dilakukan putusan. Dia akan diagendakan sidang putusan pada sidang lanjutan.

Sebelumya Muhammad Yasir dituntut pidana dua tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Tags: Banda Acehkorupsi lahan nurul arafahPengadilan Tipikor
Previous Post

Illiza Janjikan Transformasi Digital Bagi Difabel

Next Post

Tiket Persiraja vs Penang FC Dijual Online

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post
Lakoni Dua Laga Tandang, Ini Target Persiraja Banda Aceh

Tiket Persiraja vs Penang FC Dijual Online

UKM BSPD USK Bakti Sosial Pembangunan Desa

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co