MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis dua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center Banda Aceh dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) kurungan.
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor dengan hakim ketua T. Syarafi dan didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian.
Kedua terdakwa yang divonis yaitu; Kepala Desa Ulee Lheue, Deddy Armansyah dan Sofian Hafi selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue. Hukuman pidana ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara.
“Mengadili kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum sesuai dakwaan subsideir Pasal 3,” kata majelis hakim.
Selain pidana penjara, terdakwa Deddy Armansyah juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsideir empat bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66,5 juta dan telah dikembalikan sejumlah Rp61,5 juta.
“Maka sisa yang belum dibayar Rp5,1 juta,” sebut majelis.
Sementara terdakwa Sofian Hadi juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp100 juta subsideir satu bulan kurungan. Dia juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp142 juta dan sudah dikonversikan dari seluruh harta benda untuk pengganti kerugian negara.
Mereka merupakan dua terdakwa dari total lima terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh.
Sedangkan, bekas Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir belum dilakukan putusan. Dia akan diagendakan sidang putusan pada sidang lanjutan.
Sebelumya Muhammad Yasir dituntut pidana dua tahun penjara serta denda Rp100 juta.