MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sadis! Suami di Aceh Tamiang Bakar Istri dengan Pertalite

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 November 2024
in Daerah
0

Ilustrasi mayat. (foto: dok Thinkstock)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang suami di Aceh Tamiang inisial TG (65) tega membakar istrinya M (60) hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, sebelumnya pasangan suami istri ini telah berpisah rumah selama lebih kurang dua bulan.

RelatedPosts

Aceh Percepat Pembukaan Jalur Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Pengelola

Banda Aceh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

“Pelaku sempat meminta untuk rujuk kembali dengan korban. Namun, apakah itu menjadi motif pembunuhan tersebut, masih didalami,” katanya, Sabtu (2/10/2024).

Muliadi mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di Kampung Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Jumat (1/11/2024) .

Setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku TG datang ke Polsek Kejuruan Muda dan memberitahukan bahwa dia telah membunuh istrinya dengan cara dibakar menggunakan minyak pertalite.

Bersama-sama dengan pelaku, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk divisum.

“Penyidik masih mendalami motif atau penyebab pelaku nekat membakar istrinya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Muliadi.

Tags: Aceh TamiangIstriPembunuhanPertaliteSuami
Previous Post

Terjerat Korupsi Nurul Arafah, Dua Imum Mukim Mulai Disidang

Next Post

Mantan Sekretaris BPKD Subulussalam Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Related Posts

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

by Riska Zulfira
13 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) bekas...

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf dan Bantuan Rp500 Juta untuk Masjid Aceh Tamiang

by Ahlul Fikar
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Salman...

Aceh Tamiang Mulai Tanam Padi Perdana Pascabencana

by Ahmad Mufti
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memulai gerakan tanam padi perdana pascabencana hidrometeorologi di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh...

Next Post

Mantan Sekretaris BPKD Subulussalam Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Dari Lapangan Hijau ke Barak Militer

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co