Pemko Banda Aceh Akan Perjuangkan Nasib Pegawai Non-ASN di RSUD Meuraxsa

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh, Bakhtiar | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Pemko Banda Aceh Akan Perjuangkan Nasib Pegawai Non-ASN di RSUD Meuraxsa

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh, Bakhtiar | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Pemko Banda Aceh bakal mencari solusi persoalan pegawai non-ASN di RSUD Meuraxa yang tidak bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pj Sekda Banda Aceh, Bakhtiar mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawain Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

β€œSaya sudah meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mencari solusi yang terbaik, tentunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bakhtiar, Rabu (13/11/2024).

Bachtiar menghargai aksi menyalurkan aspirasi yang dilakukan 170 tenaga non ASN RSUD Meuraxa tanpa membuat gaduh.

β€œSaya pikir itu hal yang wajar dan kita terima dan kita coba selesaikan dengan ketentuan berdasarkan perundangan-undangan,” ucapnya.

Terkait dengan jadwal seleksi PPPK yang telah lewat, Bakhtiar mengakui bahwa ada kendala dalam proses pendataan pegawai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

β€œMereka telah bekerja lebih dari 10 tahun, namun mungkin belum dilakukan upload pendataan ke BKN, ini yang perlu kita carikan solusinya bersama-sama dengan BKPSDM dan berkoordinasi dengan BKN,” jelasnya.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap seluruh proses ini dapat memberi kejelasan bagi pegawai RSUD Meuraxa yang telah lama mengabdi.

“Kami pastikan semua sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkas Bakhtiar.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Banda Aceh, Rizal Abdillah, menyampaikan bahwa ada peluang bagi pegawai RSUD Meuraxa untuk mengikuti seleksi PPPK tahap kedua untuk mengisi kekosongan formasi yang ditinggalkan tahap pertama.

“Ke depan mereka bisa ikut tahap kedua, tapi Menpan RB bisa mempertimbangkan sisanya pengangkatan PPPK paruh waktu,” kata Rizal.

Ia menjelaskan bahwa opsi pegawai paruh waktu akan memberi peluang bagi pegawai non-ASN untuk terus bekerja, meski dengan gaji lama hingga Pemko Banda Aceh mampu menyesuaikan anggaran untuk gaji PPPK penuh.

β€œSisi lain saya belum bisa berkomentar lebih lanjut, karena saya baru menjabat di sini pada awal 2024 lalu,” sebutnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist