MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polres Aceh Besar Amankan 204.800 Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 November 2024
in Daerah
0

Pengamanan ribuan rokok ilegal di wilayah hukum Polres Aceh Besar | Foto: Humas Polres Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polres Aceh Besar berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 204.800 batang dalam sebuah razia di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Rabo, Kecamatan Seulimeum, Kamis (14/11/2024) malam.

Rokok tersebut ditemukan dalam sebuah mobil Daihatsu Pick Up. Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Donna Briadi menyebutkan dua tersangka berinisial MY dan JD diturut ditangkap. Para tersangka merupakan warga Kabupaten Bireuen.

RelatedPosts

Bupati Aceh Besar Minta Bahasa Aceh Dibiasakan di Rumah dan Sekolah

Aceh Besar Perkuat Perencanaan dan Anggaran Program AIDS, TBC, dan Malaria

Pemkab Gayo Lues Kembangkan Kopi dan Tanaman Sela untuk Petani

“Kami mengamankan 1.024 slop rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya merek Hummer sebanyak 794 slop dan Salmon sebanyak 230 slop,” ujar AKP Donna Briadi dalam keterangan persnya, Sabtu (16/11/2024).

Saat ini, barang bukti beserta kedua tersangka telah ditahan di Sat Reskrim Polres Aceh Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Donna juga menegaskan bahwa Polres Aceh Besar akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai.

“Kami akan terus mengintensifkan kegiatan razia dan penegakan hukum bekerja sama dengan instansi terkait untuk memerangi peredaran barang ilegal,” tambahnya.

Tags: pita cukaiPolres Aceh Besarrazia rokokRokok Ilegal
Previous Post

Zulkiram Tour Guide Idola Wisatawan Jiran

Next Post

Sekilas Sejarah Maulid Nabi di Aceh Bisa Sampai 3 Bulan

Related Posts

1,46 Juta Batang Rokok Ilegal hingga 58 Handphone Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

by Riska Zulfira
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 1.467.472 batang rokok ilegal bersama puluhan telepon genggam...

Polres Aceh Besar Musnahkan Fasilitas Tambang Emas Ilegal di Hutan Jantho

by Redaksi
5 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar memusnahkan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa...

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal

by Riska Zulfira
24 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal...

Next Post
Sekilas Sejarah Maulid Nabi di Aceh Bisa Sampai 3 Bulan

Sekilas Sejarah Maulid Nabi di Aceh Bisa Sampai 3 Bulan

Bayang Gagal Lolos Piala Dunia, dan Ancang-acang Mundur Erick Thohir

Discussion about this post

CERITA

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co