Polres Aceh Besar Amankan 204.800 Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Pengamanan ribuan rokok ilegal di wilayah hukum Polres Aceh Besar | Foto: Humas Polres Aceh Besar

Bagikan

Polres Aceh Besar Amankan 204.800 Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Pengamanan ribuan rokok ilegal di wilayah hukum Polres Aceh Besar | Foto: Humas Polres Aceh Besar

MASAKINI.CO – Polres Aceh Besar berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 204.800 batang dalam sebuah razia di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Rabo, Kecamatan Seulimeum, Kamis (14/11/2024) malam.

Rokok tersebut ditemukan dalam sebuah mobil Daihatsu Pick Up. Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Donna Briadi menyebutkan dua tersangka berinisial MY dan JD diturut ditangkap. Para tersangka merupakan warga Kabupaten Bireuen.

“Kami mengamankan 1.024 slop rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya merek Hummer sebanyak 794 slop dan Salmon sebanyak 230 slop,” ujar AKP Donna Briadi dalam keterangan persnya, Sabtu (16/11/2024).

Saat ini, barang bukti beserta kedua tersangka telah ditahan di Sat Reskrim Polres Aceh Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Donna juga menegaskan bahwa Polres Aceh Besar akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai.

“Kami akan terus mengintensifkan kegiatan razia dan penegakan hukum bekerja sama dengan instansi terkait untuk memerangi peredaran barang ilegal,” tambahnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist