MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Sempat Kabur Selama 17 Hari, Buron Narkotika Kembali Ditangkap di Langsa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Desember 2024
in News
0

Buron kasus narkotika diserahkan kembali di Tahanan Kajhu Banda Aceh | Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang tahanan yang berhasil kabur usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali ditangkap oleh Tim Satuan Brimob Polda Aceh.

Tahanan bernama Herman ini ditangkap setelah dilakukan pengintai diketahui berada di Langsa, Kamis (12/12/2024).

RelatedPosts

Polda Aceh Pecat Briptu MZ Usai Terbukti Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

HIV Makin Tinggi, DPRK Banda Aceh Usul Pembentukan Komite Penanganan AIDS

Harga Emas Banda Aceh Kian Terjangkau

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati mengatakan Herman ditangkap di Desa Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa. Kala itu sedang bersama anak, istri, dan orang tuanya.

Menurutnya buronan ini sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya ditemukan di kota Langsa. Untuk proses penyerahan, terdakwa dijemput di Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh dimana buronan dititipkan.

“Dan hari ini kejaksaan kembali menyerahkan Herman ke Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh,” kata Isnawati usai menyerahkan tahanan, Sabtu (14/12/2024).

Sebelumnya, Herman berhasil melarikan diri usai mendobrak sel di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Ia baru saja menjalani sidang pembacaan putusan dengan hukuman tujuh tahun penjara, Selasa (26/12/2024).

Humas PN Banda Aceh Jamaluddin menjelaskan, kejadian itu bermula saat  Herman menunggu dibawa pulang ke penjara usai mengikuti sidang.

“Kayaknya kunci sel yang bermasalah, makanya dia bisa mendobrak,” ujarnya.

Tags: BuronanKejaksaan Negeri Banda AcehPN Banda AcehTahanan Kabur
Previous Post

USK Siap Bersinergis dengan Muzakir Manaf untuk Pendidikan Aceh Lebih Maju

Next Post

Manjakan Nasabah di HUT ke-129, BRI Tebar Ragam Promo Spesial

Related Posts

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset dari PN, Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

by Ahlul Fikar
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengelolaan aset daerah melalui penataan administrasi Barang Milik Daerah (BMD). Salah satunya melalui...

Enam Tersangka Dugaan Ikhtilat di Banda Aceh Terancam 30 Kali Cambuk, Ditahan 20 Hari

by Redaksi
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Enam tersangka dugaan jarimah ikhtilat di Kota Banda Aceh resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima...

Dua Tersangka Diduga Khalwat Bakal Disidang

by Aininadhirah
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan dua tersangka kasus dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath selama 15 hari setelah menerima...

Next Post
Manjakan Nasabah di HUT ke-129, BRI Tebar Ragam Promo Spesial

Manjakan Nasabah di HUT ke-129, BRI Tebar Ragam Promo Spesial

Arus Pendek, Satu Unit Rumah di Indrapuri Hangus Terbakar

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co