MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Sempat Kabur Selama 17 Hari, Buron Narkotika Kembali Ditangkap di Langsa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Desember 2024
in News
0

Buron kasus narkotika diserahkan kembali di Tahanan Kajhu Banda Aceh | Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang tahanan yang berhasil kabur usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali ditangkap oleh Tim Satuan Brimob Polda Aceh.

Tahanan bernama Herman ini ditangkap setelah dilakukan pengintai diketahui berada di Langsa, Kamis (12/12/2024).

RelatedPosts

Harga Emas Turun Tajam, Ini Penyebabnya

Akses Jalan di Aceh Tengah Sempat Lumpuh Akibat Longsor, BPBD Kerahkan Alat Berat

Harga Emas Perhiasan Anjlok Rp150 Ribu, Kini Rp7,55 Juta per Mayam

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati mengatakan Herman ditangkap di Desa Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa. Kala itu sedang bersama anak, istri, dan orang tuanya.

Menurutnya buronan ini sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya ditemukan di kota Langsa. Untuk proses penyerahan, terdakwa dijemput di Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh dimana buronan dititipkan.

“Dan hari ini kejaksaan kembali menyerahkan Herman ke Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh,” kata Isnawati usai menyerahkan tahanan, Sabtu (14/12/2024).

Sebelumnya, Herman berhasil melarikan diri usai mendobrak sel di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Ia baru saja menjalani sidang pembacaan putusan dengan hukuman tujuh tahun penjara, Selasa (26/12/2024).

Humas PN Banda Aceh Jamaluddin menjelaskan, kejadian itu bermula saat  Herman menunggu dibawa pulang ke penjara usai mengikuti sidang.

“Kayaknya kunci sel yang bermasalah, makanya dia bisa mendobrak,” ujarnya.

Tags: BuronanKejaksaan Negeri Banda AcehPN Banda AcehTahanan Kabur
Previous Post

USK Siap Bersinergis dengan Muzakir Manaf untuk Pendidikan Aceh Lebih Maju

Next Post

Manjakan Nasabah di HUT ke-129, BRI Tebar Ragam Promo Spesial

Related Posts

Dua Tersangka Diduga Khalwat Bakal Disidang

by Aininadhirah
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan dua tersangka kasus dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath selama 15 hari setelah menerima...

JPU Dakwa Tiga Oknum Polisi dan Satu Residivis atas Kasus Narkotika

by Riska Zulfira
15 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MA bersama tiga oknum polisi operasional narkoba Polda Aceh dalam sidang perkara narkotika...

Terdakwa TPPO Anak Divonis 7 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
14 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Rohamah, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan...

Next Post
Manjakan Nasabah di HUT ke-129, BRI Tebar Ragam Promo Spesial

Manjakan Nasabah di HUT ke-129, BRI Tebar Ragam Promo Spesial

Arus Pendek, Satu Unit Rumah di Indrapuri Hangus Terbakar

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co