MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan bahwa Gubernur dan wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 bakal dilantikan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2025 mendatang.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH mengatakan tahapan tersebut berdasarkan ketentuan paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Saat ini kita sedang menunggu BRPK umumkan pada 19-20 Desember 2024,” ujarnya.
Namun, dalam prosesnya tidak ada sengketa atau gugatan yang diajukan pasangan calon ke MK.
Ia mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh.
“Kita juga merujuk pada ketentuan Pasal 23A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, bahwa ketentuan dalam Peraturan Presiden juga berlaku bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang,” ujarnya Agusni.
Sesuai hasil perhitungan suara yang digelar KIP Aceh, pasangan calon (Paslon) Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fadh) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan total 1.492.846 suara. Pasangan ini unggul atas rivalnya, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, yang memperoleh 1.309.375 suara.