MASAKINI.CO – Para keuchik di Banda Aceh mengusulkan agar sertifikat Elektronik Siap Nikah, Siap Hamil (Elsimil) dijadikan salah satu syarat administratif di Kantor Urusan Agama (KUA).
Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat upaya peningkatan kesehatan keluarga dan mencegah risiko kesehatan sejak dini.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2KB Banda Aceh, Intan Indriani menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, sertifikat Elsimil sangat penting untuk memastikan kesehatan calon pengantin sebelum memulai kehidupan rumah tangga.
“Mereka menyarankan agar sertifikat Elsimil ini disyaratkan oleh KUA, jadi satu pertinggal di kantor Keuchik, satu lagi dibawa ke KUA,” ujar Intan di Banda Aceh, Senin (23/12/2024).
Intan menjelaskan, aplikasi Elsimil dirancang untuk membantu calon pengantin, khususnya calon pengantin perempuan agar berada dalam kondisi kesehatan optimal.
Aplikasi ini mencakup pemeriksaan kesehatan fisik dan reproduksi untuk mendeteksi risiko seperti stunting, penyakit menular, atau komplikasi kehamilan.
“Elsimil menyasar calon pengantin perempuan, ibu hamil, dan anak balita. Screening ini penting agar menghindari resiko stunting dari hulu,” ucapnya.
DP3AP2KB Banda Aceh berharap sertifikat Elsimil menjadi syarat wajib bagi calon pengantin di KUA mulai tahun 2025.
Pasalnya, meski program Elsimil sudah diterapkan sejak 2022 oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK), efektivitasnya masih terbatas karena belum menjadi persyaratan formal baik di KUA maupun dalam pengurusan surat rekomendasi nikah di kantor keuchik.
“Bahkan kita menerima informasi dari tim pendamping keluarga, bahwa banyak catin tidak melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas,” terangnya.
Dengan adanya langkah ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan keluarga dapat meningkat sehingga kualitas generasi mendatang dapat lebih terjamin.