MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Penangkapan Mahasiswa Demo di DPR Aceh Disebut Langgar HAM

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Februari 2025
in Daerah
0
Penangkapan Mahasiswa Demo di DPR Aceh Disebut Langgar HAM

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka empat mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 10/2/2025. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh melakukan gugatan terhadap penetapan para demonstran sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian.

Empat tersangka itu merupakan bagian dari 16 mahasiswa yang ditangkap oleh polisi dari Polresta Banda Aceh saat aksi demonstrasi di depan gedung DPR Aceh pada 29 Agustus 2024 lalu.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Potong 20 Sapi untuk Pasar Murah Meugang, Daging Dijual Rp150 Ribu per Kilogram

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Bupati Aceh Besar Minta Camat Aktif Tangani Persoalan Warga

Mereka adalah Iryanto Lubis, Muhammad Ryandi Safitra, Teuku Muhammad Fadil, dan Yudha Aulia Maulana.

Gugatan tersebut disampaikan dalam sidang perdana agenda Gugatan Praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, Senin (10/2/2025).

Sidang ini juga dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dari LBH Banda Aceh, Rahmat Maulidin, Muhammad Qodrat dan Siti Farahsyah Addurunnafis.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Qodrat mengatakan penangkapan ini tidak sesuai dan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan dilakukan semena-mena.

Dalam sidang tersebut, Qodrat meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa, mengadili, dan mengabulkan praperadilan.

“Menyatakan batal dan atau tidak sah serta bertentangan dengan hukum penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang disangkakan terhadap para pemohon sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi,” kata Qodrat dalam persidangan.

Selain itu, penyitaan handphone milik pemohon yang dilakukan polisi dinilai tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.

Atas berbagai tindakan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya juga meminta untuk membayar ganti kerugian kepada masing-masing para pemohon sebesar Rp25 juta dengan total seluruhnya mencapai Rp100 juta.

“Kami juga meminta untuk memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” tutur Qodrat.

Tags: DemontrasiHAMLBH Banda AcehmahasiswaPolresta Banda AcehUjaran Kebencian
Previous Post

Santai Sore di Bendung Karet Kreung Aceh

Next Post

224 Persen Gen Z Depresi, Hasrat Menikah Salah Satu Pemicu

Related Posts

Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK, Kerugian Ditaksir Rp20 Miliar

by Redaksi
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa 15 saksi terkait kasus pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala...

Polisi Dalami Dugaan Bom Molotov dalam Kebakaran Fakultas Pertanian USK

by Riska Zulfira
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Polisi mulai mendalami dugaan penggunaan bom molotov dalam insiden bentrokan antarmahasiswa yang berujung pada kebakaran Gedung Fakultas Pertanian...

MaTA Sebut Film “Pesta Babi” Jadi Pengingat Ancaman Kerusakan Lingkungan di Aceh

by Aininadhirah
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyebut film dokumenter Pesta Babi menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan...

Next Post

224 Persen Gen Z Depresi, Hasrat Menikah Salah Satu Pemicu

BNN Aceh Tangkap Pengedar 33 Kg Sabu dan 184 Kg Ganja

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co