MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Penangkapan Mahasiswa Demo di DPR Aceh Disebut Langgar HAM

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Februari 2025
in Daerah
0
Penangkapan Mahasiswa Demo di DPR Aceh Disebut Langgar HAM

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka empat mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 10/2/2025. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh melakukan gugatan terhadap penetapan para demonstran sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian.

Empat tersangka itu merupakan bagian dari 16 mahasiswa yang ditangkap oleh polisi dari Polresta Banda Aceh saat aksi demonstrasi di depan gedung DPR Aceh pada 29 Agustus 2024 lalu.

RelatedPosts

Ikut Didata BPS, Illiza Ajak Warga Beri Data Ekonomi yang Akurat

Pemko Banda Aceh Susun Rencana Aksi Gender dan Perubahan Iklim

Dinsos Banda Aceh Amankan Tiga Anak dari Keluarga Rentan, Siapkan Pengasuhan Sementara

Mereka adalah Iryanto Lubis, Muhammad Ryandi Safitra, Teuku Muhammad Fadil, dan Yudha Aulia Maulana.

Gugatan tersebut disampaikan dalam sidang perdana agenda Gugatan Praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, Senin (10/2/2025).

Sidang ini juga dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dari LBH Banda Aceh, Rahmat Maulidin, Muhammad Qodrat dan Siti Farahsyah Addurunnafis.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Qodrat mengatakan penangkapan ini tidak sesuai dan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan dilakukan semena-mena.

Dalam sidang tersebut, Qodrat meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa, mengadili, dan mengabulkan praperadilan.

“Menyatakan batal dan atau tidak sah serta bertentangan dengan hukum penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang disangkakan terhadap para pemohon sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi,” kata Qodrat dalam persidangan.

Selain itu, penyitaan handphone milik pemohon yang dilakukan polisi dinilai tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.

Atas berbagai tindakan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya juga meminta untuk membayar ganti kerugian kepada masing-masing para pemohon sebesar Rp25 juta dengan total seluruhnya mencapai Rp100 juta.

“Kami juga meminta untuk memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” tutur Qodrat.

Tags: DemontrasiHAMLBH Banda AcehmahasiswaPolresta Banda AcehUjaran Kebencian
Previous Post

Santai Sore di Bendung Karet Kreung Aceh

Next Post

224 Persen Gen Z Depresi, Hasrat Menikah Salah Satu Pemicu

Related Posts

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

by Riska Zulfira
9 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh...

FTK UIN Ar-Raniry Perkuat Pendampingan Skripsi untuk Percepat Kelulusan Mahasiswa 

by Aininadhirah
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Penyelesaian skripsi masih menjadi tantangan bagi banyak mahasiswa di perguruan tinggi. Mulai dari kesulitan menemukan topik penelitian, menentukan...

Mahasiswa Diajak Aktif Melapor, Pemko Banda Aceh Dorong Pengawasan Pelayanan Publik Lewat Aplikasi Digital

by Redaksi
18 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong mahasiswa untuk lebih aktif mengawasi pelayanan publik melalui pemanfaatan platform pengaduan digital. Langkah...

Next Post

224 Persen Gen Z Depresi, Hasrat Menikah Salah Satu Pemicu

BNN Aceh Tangkap Pengedar 33 Kg Sabu dan 184 Kg Ganja

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co