MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Penangkapan Mahasiswa Demo di DPR Aceh Disebut Langgar HAM

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Februari 2025
in Daerah
0
Penangkapan Mahasiswa Demo di DPR Aceh Disebut Langgar HAM

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka empat mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 10/2/2025. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh melakukan gugatan terhadap penetapan para demonstran sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian.

Empat tersangka itu merupakan bagian dari 16 mahasiswa yang ditangkap oleh polisi dari Polresta Banda Aceh saat aksi demonstrasi di depan gedung DPR Aceh pada 29 Agustus 2024 lalu.

RelatedPosts

Banda Aceh Outdoor Library Hadirkan 40 Kegiatan Gratis, Libatkan 50 Komunitas

Aceh Besar Sinkronkan Usulan Listrik Pedesaan agar Tepat Sasaran

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

Mereka adalah Iryanto Lubis, Muhammad Ryandi Safitra, Teuku Muhammad Fadil, dan Yudha Aulia Maulana.

Gugatan tersebut disampaikan dalam sidang perdana agenda Gugatan Praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, Senin (10/2/2025).

Sidang ini juga dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dari LBH Banda Aceh, Rahmat Maulidin, Muhammad Qodrat dan Siti Farahsyah Addurunnafis.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Qodrat mengatakan penangkapan ini tidak sesuai dan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan dilakukan semena-mena.

Dalam sidang tersebut, Qodrat meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa, mengadili, dan mengabulkan praperadilan.

“Menyatakan batal dan atau tidak sah serta bertentangan dengan hukum penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang disangkakan terhadap para pemohon sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi,” kata Qodrat dalam persidangan.

Selain itu, penyitaan handphone milik pemohon yang dilakukan polisi dinilai tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.

Atas berbagai tindakan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya juga meminta untuk membayar ganti kerugian kepada masing-masing para pemohon sebesar Rp25 juta dengan total seluruhnya mencapai Rp100 juta.

“Kami juga meminta untuk memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” tutur Qodrat.

Tags: DemontrasiHAMLBH Banda AcehmahasiswaPolresta Banda AcehUjaran Kebencian
Previous Post

Santai Sore di Bendung Karet Kreung Aceh

Next Post

224 Persen Gen Z Depresi, Hasrat Menikah Salah Satu Pemicu

Related Posts

Hendak Tebus Motor yang Digadaikan, Warga Banda Aceh Kaget Kendaraannya Sudah Diambil

by Redaksi
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang warga Banda Aceh, Sulastari (48), harus melapor ke polisi setelah sepeda motor Yamaha Aerox miliknya yang digadaikan...

Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMA 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan

by Redaksi
5 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh kini masuk tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa...

Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Pinggir Krueng Aceh, Polisi Amankan Lokasi

by Redaksi
1 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Warga menemukan benda yang diduga mortir peninggalan masa konflik di pinggir Sungai Krueng Aceh, tepatnya di depan Warkop...

Next Post

224 Persen Gen Z Depresi, Hasrat Menikah Salah Satu Pemicu

BNN Aceh Tangkap Pengedar 33 Kg Sabu dan 184 Kg Ganja

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co