MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Penangkapan Mahasiswa Demo di DPR Aceh Disebut Langgar HAM

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Februari 2025
in Daerah
0
Penangkapan Mahasiswa Demo di DPR Aceh Disebut Langgar HAM

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka empat mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 10/2/2025. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh melakukan gugatan terhadap penetapan para demonstran sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian.

Empat tersangka itu merupakan bagian dari 16 mahasiswa yang ditangkap oleh polisi dari Polresta Banda Aceh saat aksi demonstrasi di depan gedung DPR Aceh pada 29 Agustus 2024 lalu.

RelatedPosts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Pedagang Ranup Dipindahkan dari Masjid Raya, Pemko Banda Aceh Siapkan Lokasi Baru

60.067 Warga Aceh Besar Bakal Terima Bantuan Beras, Penyaluran Ditargetkan Tuntas September

Mereka adalah Iryanto Lubis, Muhammad Ryandi Safitra, Teuku Muhammad Fadil, dan Yudha Aulia Maulana.

Gugatan tersebut disampaikan dalam sidang perdana agenda Gugatan Praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, Senin (10/2/2025).

Sidang ini juga dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dari LBH Banda Aceh, Rahmat Maulidin, Muhammad Qodrat dan Siti Farahsyah Addurunnafis.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Qodrat mengatakan penangkapan ini tidak sesuai dan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan dilakukan semena-mena.

Dalam sidang tersebut, Qodrat meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa, mengadili, dan mengabulkan praperadilan.

“Menyatakan batal dan atau tidak sah serta bertentangan dengan hukum penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang disangkakan terhadap para pemohon sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi,” kata Qodrat dalam persidangan.

Selain itu, penyitaan handphone milik pemohon yang dilakukan polisi dinilai tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.

Atas berbagai tindakan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya juga meminta untuk membayar ganti kerugian kepada masing-masing para pemohon sebesar Rp25 juta dengan total seluruhnya mencapai Rp100 juta.

“Kami juga meminta untuk memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” tutur Qodrat.

Tags: DemontrasiHAMLBH Banda AcehmahasiswaPolresta Banda AcehUjaran Kebencian
Previous Post

Santai Sore di Bendung Karet Kreung Aceh

Next Post

224 Persen Gen Z Depresi, Hasrat Menikah Salah Satu Pemicu

Related Posts

Diduga Gelapkan Uang Transaksi Kios Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi

by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan...

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Banda Aceh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

by Ahmad Mufti
23 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya, Teungku Zulkifli (48), ditemukan meninggal dunia di rumah singgah yang ditempatinya di...

Polisi Tangkap Pria 41 Tahun, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang Kali

by Redaksi
22 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak...

Next Post

224 Persen Gen Z Depresi, Hasrat Menikah Salah Satu Pemicu

BNN Aceh Tangkap Pengedar 33 Kg Sabu dan 184 Kg Ganja

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co