MASAKINI.CO – Seorang remaja, MN (16) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan penyekapan terhadap pacarnya. Ia diduga melakukan perbuatannya secara berulang di dalam sebuah rumah di kawasan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan penetapan tersebut setelah semua alat bukti mengarah kepada pelaku dan tersangka akan dilakukan penangkapan.
“Bukti sudah lengkap, pemberkasan juga sudah selesai, secepatnya pelaku kita tangkap,” kata Kasatreskrim, Minggu (11/5/2025).
Berdasarkan hasil visum pada korban, memang terdapat kekerasan pada alat vital korban. Saat ini korban dalam penanganan dan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Aceh.
“Korban mengalami trauma psikologis, dan dia juga masih di bawah umur 16 tahun,” sebutnya.
Korban merupakan santriwati di salah satu pesantren di Banda Aceh, ia menjadi korban pelecehan seksual oleh pelajar SMA, yang juga masih berusia sama. Perbuatan tersebut menimpa korban sejak Januari hingga April.
Menurut kuasa hukum korban, Ona Handayani, pelaku awalnya menjemput korban di pasantren lalu membawanya ke rumah pelaku di Kecamatan Syiah Kuala. Dia menyebut korban disekap di rumah itu berhari-hari.
“Di sana korban diperlakukan tidak senonoh dan disodomi oleh pelaku,” kata Ona Handayani dalam keterangannya diterima masakini.co, Jumat (2/4/2025).
Ona menuturkan, perbuatan pelaku itu sudah pernah dilakukan Januari lalu, dan diulangi kembali pada 13 April 2025. Di Januari itu, menurut penuturan korban, dia disekap sekitar sepuluh hari.