Pulau di Aceh Singkil Dicaplok Sumut, Dugaan Ada Migas Mencuat

Ilustrasi | Anjungan Migas lepas pantai. (sumber foto: SKK Migas)

Bagikan

Pulau di Aceh Singkil Dicaplok Sumut, Dugaan Ada Migas Mencuat

Ilustrasi | Anjungan Migas lepas pantai. (sumber foto: SKK Migas)

MASAKINI.CO – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) menduga pemerintah pusat sengaja mengalihkan status empat pulau di Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) demi memindahkan potensi investasi minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai dari Aceh ke Sumut.

Ketua Forbina, Muhammad Nur, menegaskan perubahan status administratif pulau tersebut bentuk pengabaian terhadap hak Aceh atas sumber daya alamnya sendiri.

“Kami mencurigai adanya keterkaitan antara pengalihan investasi minyak dan gas bumi ke Sumut dengan upaya menghindari pembagian hasil dengan Aceh. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan Aceh,” kata Muhammad Nur dalam siaran pers, Senin (26/5/2025).

Adapun empat pulau yang berpindah administratifnya ke Sumut itu antara lain; Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Empat palau itu berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang terbit 25 April 2025, masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Padahal, tutur Muhammad Nur, secara historis terdapat banyak bukti yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Dia mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mengevaluasi keputusan tersebut dan meminta Gubernur Aceh memperjuangkan peninjauan ulang atas keputusan tersebut.

“Pemerintah Aceh wajib terus mendorong agar keempat pulau itu dikembalikan ke wilayah Aceh,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist