MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pulau di Aceh Singkil Dicaplok Sumut, Dugaan Ada Migas Mencuat

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Mei 2025
in Daerah
0

Ilustrasi | Anjungan Migas lepas pantai. (sumber foto: SKK Migas)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) menduga pemerintah pusat sengaja mengalihkan status empat pulau di Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) demi memindahkan potensi investasi minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai dari Aceh ke Sumut.

Ketua Forbina, Muhammad Nur, menegaskan perubahan status administratif pulau tersebut bentuk pengabaian terhadap hak Aceh atas sumber daya alamnya sendiri.

RelatedPosts

Pungli Berujung Penutupan, Bukit Lamreh Kini Dibuka Lagi dengan Aturan Baru

Duta GenRe Banda Aceh Didorong Jadi Mitra Pemerintah Suarakan Aspirasi Anak Muda

Sawah di Aceh Besar Dialiri Pompa untuk Cegah Gagal Panen

“Kami mencurigai adanya keterkaitan antara pengalihan investasi minyak dan gas bumi ke Sumut dengan upaya menghindari pembagian hasil dengan Aceh. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan Aceh,” kata Muhammad Nur dalam siaran pers, Senin (26/5/2025).

Adapun empat pulau yang berpindah administratifnya ke Sumut itu antara lain; Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Empat palau itu berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang terbit 25 April 2025, masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Padahal, tutur Muhammad Nur, secara historis terdapat banyak bukti yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Dia mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mengevaluasi keputusan tersebut dan meminta Gubernur Aceh memperjuangkan peninjauan ulang atas keputusan tersebut.

“Pemerintah Aceh wajib terus mendorong agar keempat pulau itu dikembalikan ke wilayah Aceh,” ujarnya.

Tags: Aceh SingkilForbinaKemendagriMigasPemerintah AcehSengketa PulauSumatera UtaraSumut
Previous Post

Cuaca Ekstrem, Warga Kota Banda Aceh Diminta Waspada

Next Post

Ditanam di Sela Pinang, Ladang Ganja 4 Hektare Dimusnahkan di Aceh Utara

Related Posts

Taufik Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh, M Nasir Digeser Jadi Kepala Dinas Perpustakaan

by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menunjuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Taufik, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris...

Wagub Aceh dan Wamendagri Turun ke Blang Padang, Dorong Penyelesaian Status Lahan Bersejarah

by Ahmad Mufti
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Persoalan status lahan Lapangan Blang Padang kembali menjadi perhatian. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Menteri Dalam Negeri...

Rehabilitasi 57 Ribu Hektare Sawah Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Aceh Pascabencana

by Riska Zulfira
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Pemerintah Aceh mendorong percepatan rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi untuk mengembalikan produktivitas petani sekaligus mempercepat pemulihan...

Next Post
Ditanam di Sela Pinang, Ladang Ganja 4 Hektare Dimusnahkan di Aceh Utara

Ditanam di Sela Pinang, Ladang Ganja 4 Hektare Dimusnahkan di Aceh Utara

Tur Anak Meuseuraya Akbar Tawarkan Metode Edukasi Berbasis Pengalaman

Tur Anak Meuseuraya Akbar Tawarkan Metode Edukasi Berbasis Pengalaman

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co