Zulfurqan Bantah Tuduhan Pembunuhan, “Demi Allah Saya Tidak Lakukan Itu”

Sidang pembacaan pleido di pengadilan negeri Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Zulfurqan Bantah Tuduhan Pembunuhan, “Demi Allah Saya Tidak Lakukan Itu”

Sidang pembacaan pleido di pengadilan negeri Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINK.CO – Zulfurqan, terdakwa pelaku pembunuhan Dhiaul Fuadi, membantah keras telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Ia menyatakan bahwa pengakuan yang sempat ia buat sebelumnya merupakan hasil tekanan dan paksaan dari penyidik.

“Saat itu saya berada di bawah tekanan, ancaman dan paksaan oleh penyidik. Mereka bilang kalau saya mengaku, saya akan dibebaskan, tapi nyatanya sekarang saya justru dituntut hukuman mati,” kata Zulfurqan dalam pleidoinya di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan, dan mengaku hanya berada di lokasi kejadian secara tidak sengaja.

“Saya bersumpah demi Allah, saya tidak melakukan perbuatan itu. Allah tidak tidur, akan ada balasan di dunia dan akhirat,” ucapnya, Kamis (19/6/2025).

Selain itu, dirinya juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil.

Zulfurqan juga merunut kembali kronologis kejadian pada 19 Oktober 2024 lalu.

Ia menjelaskan bahwa pada pagi hari saat kejadian, dirinya sedang berada di rumah saudaranya di Kajhu untuk mengambil berkas. Ia bahkan menyebut sempat berbicara dengan neneknya, sebelum kembali keluar rumah dan singgah di kos temannya untuk menyusun dokumen.

“Kemudian saya melihat pintu kos tidak terkunci, saya pikir ada orang di dalam. Saat saya dorong pintu, ternyata tidak bisa dibuka hingga akhirnya mengintip dari jendela dan ada darah di balik pintu,”

“Saya panik dan takut sekali, saya tidak tahu harus berbuat apa,” terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Zulfurqan dengan hukuman mati atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan  tersebut. Terdakwa dituntut berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist