MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Buntut Konser Slank Batal, Pemko Tegaskan Tak Tutup Ruang Ekspresi Seniman

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Oktober 2025
in Daerah
0

Jubir Pemerintah Banda Aceh, Tomi Mukhtar. | Foto : Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menegaskan tidak pernah menutup ruang ekspresi bagi seniman dan budayawan untuk berkarya di ibu kota provinsi Aceh.

Penegasan ini disampaikan menyusul batalnya konser ‘Panggung Sumpah pemuda 2025′ yang mengundang grup grup musik legendaris Slank dan D’Masiv yang sebelumnya dijadwalkan digelar di Banda Aceh.

RelatedPosts

Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Beras 2,8 Kg Per Jiwa

Zakat Fitrah di Aceh Besar Ditetapkan 2,8 Kg Beras per Jiwa

Bupati Aceh Besar Tekankan Penguatan Ekonomi Syariah dan Peran Lembaga Keistimewaan Aceh

Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, menjelaskan bahwa pemerintah kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengeluarkan izin resmi untuk pelaksanaan konser tersebut.

Artinya, tidak ada larangan dari Pemko terhadap kegiatan seni dan hiburan, selama semua aturan dipenuhi.

“Secara prinsip, pemerintah kota tidak menutup ruang ekspresi untuk seniman maupun budayawan. Untuk konser Slank kemarin, Pemko sudah mengeluarkan izin pelaksanaannya,” ujar Tomi, Rabu (29/10/2025).

Menurut Tomi, dalam penyelenggaraan konser berskala besar, ada sejumlah instansi lain yang turut berwenang, termasuk pihak kepolisian dan pemerintah provinsi, terutama terkait izin keramaian dan izin lokasi.

“Izin dari pemerintah kota hanya salah satu tahap. Untuk kegiatan besar seperti ini juga dibutuhkan izin dari kepolisian hingga ke tingkat Polda, dan itu di luar ranah kewenangan kami,” jelasnya.

Ia menambahkan, munculnya anggapan bahwa konser dibatalkan karena Pemko Banda Aceh merupakan bentuk kesalahpahaman publik.

“Karena lokasinya di wilayah kota, seolah-olah pemerintah kota yang menolak. Padahal akhir izinnya berada di tingkat provinsi,” katanya.

Sebagai pembanding, Tomi menyebut konser Last Child yang digelar di Taman Budaya Banda Aceh sehari setelah pembatalan konser Slank, berlangsung sukses tanpa kendala.

“Buktinya, pertunjukan itu berjalan lancar dan aman sampai selesai. Ini menunjukkan Pemko tidak menutup ruang kreativitas anak muda,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai kegiatan seni dan musik justru memberi dampak ekonomi positif bagi masyarakat dan pelaku UMKM lokal. Karena itu, Pemko Banda Aceh terus mendorong agar pelaku event organizer (EO) lebih profesional dan taat aturan dalam menyelenggarakan acara.

“Kami sangat mendukung kegiatan yang berdampak baik, apalagi bisa menggerakkan ekonomi masyarakat. Tapi penyelenggara juga harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya Plt Kepala Dispora Aceh, T. Banta Nuzullah telah melakukan klarifikasi terhadap izin yang dikeluarkan Dispora. Ia mengaku pihaknya tidak pernah mencabut izin secara sepihak. Ia menyebut tudingan dari pihak event organizer (EO) yang menuding Dispora membatalkan konser tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta administratif.

“Dispora Aceh tidak berada pada pihak yang membatalkan kegiatan. Semua proses dijalankan sesuai ketentuan hukum dan hasil rapat resmi lintas instansi,” tegas Banta, Selasa (28/10/2025) lalu.

Menurut Banta, awalnya Dispora menerima surat permohonan resmi dari DPD GRANAT Aceh tertanggal 12 September 2025 untuk menggunakan Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa sebagai lokasi konser.

Permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Izin Nomor 400.5/2607 tanggal 16 September 2025 yang bersifat izin bersyarat.

Dalam surat tersebut, Dispora Aceh menetapkan sejumlah ketentuan, antara lain kewajiban untuk mematuhi nilai-nilai Syariat Islam dan kearifan lokal Aceh, menjaga ketertiban, kebersihan, serta melunasi retribusi penggunaan fasilitas sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.

Namun hingga waktu pelaksanaan, pihak GRANAT disebut belum menuntaskan kewajiban administratif dan pembayaran retribusi, sehingga perjanjian kerja sama (MoU) belum bisa ditandatangani.

“Dengan demikian, secara hukum Dispora Aceh belum terikat dalam kerja sama apa pun terkait penggunaan Lapangan Panahan,” jelasnya.

Banta menjelaskan, nilai retribusi ditetapkan melalui rapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Inspektorat, dan Biro Hukum Setda Aceh, dengan hasil keputusan sebesar Rp10.000 per meter persegi per hari. Dengan luas area mencapai 14.523 meter persegi, total retribusi yang harus dibayar mencapai Rp145,23 juta, sebagaimana tertuang dalam Surat Dispora Aceh Nomor 400.5/2968 tanggal 22 Oktober 2025.

Selain retribusi, penyelenggara juga diwajibkan melengkapi dokumen seperti izin keramaian dari kepolisian serta rekomendasi dari Dinas Syariat Islam atau MPU Aceh. Namun hingga 25 Oktober 2025, dokumen dan bukti pelunasan belum diserahkan.

“Kami kemudian menerbitkan surat penegasan administratif bahwa izin penggunaan lokasi tidak lagi berlaku. Itu bukan pembatalan kegiatan, melainkan bentuk tertib administrasi karena kewajiban pemohon belum dipenuhi,” ujar Banta.

Dengan demikian, Dispora Aceh menegaskan bahwa tanggung jawab pembatalan konser bukan berada pada pihak pemerintah, melainkan pada penyelenggara yang tidak menyelesaikan kewajiban sesuai prosedur.

Tags: jubir pemkoKonser slankPemko Banda Aceh
Previous Post

Liverpool Dihantam Crystal Palace 0-3, Tersingkir dari Carabao Cup

Next Post

Harga Semen Andalas Mahal di Aceh, Muharram: Ini Sangat Tidak Logis

Related Posts

Illiza Terima Rapor Ombudsman 2025, Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

Illiza Terima Rapor Ombudsman 2025, Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

by Redaksi
4 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menerima secara langsung hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun...

Takjil Banda Aceh Bersih dari Zat Berbahaya, 60 Sampel Lolos Uji BBPOM

by Riska Zulfira
27 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 60 sampel makanan dan minuman yang dijual pelaku UMKM di Pasar Kuliner Garuda, Kampung Baru, Banda Aceh...

YBHA Apresiasi Pemko Banda Aceh Tangani Kasus Pemerkosaan Anak

YBHA Apresiasi Pemko Banda Aceh Tangani Kasus Pemerkosaan Anak

by Ulfah
26 Februari 2026
0

MASAKINI.CO — Kota Banda Aceh mendapat apresiasi dalam penanganan pemerkosaan terhadap anak. Baru-baru ini, Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) bersama...

Next Post
Harga Semen Andalas Mahal di Aceh, Muharram: Ini Sangat Tidak Logis

Harga Semen Andalas Mahal di Aceh, Muharram: Ini Sangat Tidak Logis

Rektor UIN Ar-Raniry Ajak Lembaga Pendidikan di Aceh Perkuat Kolaborasi

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co