MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP Tegaskan Penertiban Kopi Mobil di T. Daud Beureueh Soal Zona Usaha, Bukan Larangan Berdagang

Aininadhirah by Aininadhirah
24 Mei 2026
in News
0

Petugas Satpol PP WH memberikan edukasi kepada pemilik usaha mobil kopi yang berada di Jalan Dauh Beureueh, Banda Aceh | Foto: Satpol PP WH

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan larangan berjualan bagi pedagang kopi mobil dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar Jalan T. Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan zonasi dan menjaga fungsi fasilitas publik agar tidak digunakan sebagai lokasi berdagang.

Larangan itu sebelumnya disampaikan melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada para pedagang. Kebijakan tersebut juga merujuk pada Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 284 Tahun 2025 tentang Penetapan Zona dan Lokasi Binaan Pedagang Kaki Lima di Kota Banda Aceh yang mengatur kawasan yang diperbolehkan dan dilarang untuk aktivitas perdagangan.

RelatedPosts

Benteng Batera A Mateo Disiapkan Jadi Ikon Wisata Baru Sabang

Produk Lokal Aceh Unjuk Gigi di KKI 2026, Transaksi Hari Pertama Tembus Rp1 Miliar

Harga Emas Perhiasan Bertahan Rp7,66 Juta per Mayam, Antam Naik

Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan penertiban dilakukan karena masih ada pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan. Padahal, kawasan tersebut tidak termasuk lokasi yang ditetapkan sebagai zona binaan PKL oleh pemerintah kota.

“Yang kita larang bukan kopi mobil, tetapi zona jualan atau penempatan jualannya yang tidak dibenarkan, baik itu pagi, siang maupun malam hari,” kata Evendi, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, keberadaan lapak dan kendaraan yang digunakan untuk berjualan di trotoar maupun ruas jalan berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum, menghambat mobilitas pejalan kaki, serta memengaruhi kelancaran arus lalu lintas. Karena itu, pemerintah melakukan penataan agar ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Evendi menjelaskan, pedagang yang selama ini berjualan di lokasi terlarang tidak serta-merta dilarang mencari nafkah. Satpol PP-WH bersama pemerintah kota hanya mengarahkan mereka untuk berjualan di lokasi yang sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

“Bukan zona yang ditetapkan, bagi yang sudah jualan maka kita arahkan untuk mencari tempat yang lebih tepat untuk jualan,” ujarnya.

Ia juga menanggapi anggapan bahwa penertiban akan berdampak terhadap perekonomian pedagang. Menurutnya, pemerintah memahami bahwa kawasan tertentu memiliki potensi pembeli yang lebih besar, namun aturan tetap harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas dan penataan kota yang lebih tertib.

“Untuk tempat yang dilarang memang perputaran masyarakat lebih suka di situ, tapi kami tidak melarang mereka berjualan, lebih tepatnya mencari wilayah lain yang lebih aman,” kata Evendi.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap para pedagang dapat mematuhi ketentuan zonasi yang telah ditetapkan. Penataan ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban kota, mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, serta menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Tags: penertiban kopi mobilPenertiban Zona larangan PKLSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

126 Ribu Dam Jemaah Haji Indonesia Terdata, Daging Akan Disalurkan untuk Palestina

Next Post

Imunisasi Anak Baru 34 Persen, Illiza Mulai Gerakan Vaksinasi dari Keluarga ASN

Related Posts

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Dua Terpidana Ikhtilat Jalani Hukuman Cambuk 22 Kali di Banda Aceh

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Terpidana kasus ikhtilat, YS dan ND, menjalani eksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda...

Pemko Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Tak Pandang Bulu, Termasuk ASN

by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penegakan syariat Islam tetap berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang maupun status...

Next Post

Imunisasi Anak Baru 34 Persen, Illiza Mulai Gerakan Vaksinasi dari Keluarga ASN

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co