MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan larangan berjualan bagi pedagang kopi mobil dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar Jalan T. Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan zonasi dan menjaga fungsi fasilitas publik agar tidak digunakan sebagai lokasi berdagang.
Larangan itu sebelumnya disampaikan melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada para pedagang. Kebijakan tersebut juga merujuk pada Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 284 Tahun 2025 tentang Penetapan Zona dan Lokasi Binaan Pedagang Kaki Lima di Kota Banda Aceh yang mengatur kawasan yang diperbolehkan dan dilarang untuk aktivitas perdagangan.
Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan penertiban dilakukan karena masih ada pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan. Padahal, kawasan tersebut tidak termasuk lokasi yang ditetapkan sebagai zona binaan PKL oleh pemerintah kota.
“Yang kita larang bukan kopi mobil, tetapi zona jualan atau penempatan jualannya yang tidak dibenarkan, baik itu pagi, siang maupun malam hari,” kata Evendi, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, keberadaan lapak dan kendaraan yang digunakan untuk berjualan di trotoar maupun ruas jalan berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum, menghambat mobilitas pejalan kaki, serta memengaruhi kelancaran arus lalu lintas. Karena itu, pemerintah melakukan penataan agar ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Evendi menjelaskan, pedagang yang selama ini berjualan di lokasi terlarang tidak serta-merta dilarang mencari nafkah. Satpol PP-WH bersama pemerintah kota hanya mengarahkan mereka untuk berjualan di lokasi yang sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.
“Bukan zona yang ditetapkan, bagi yang sudah jualan maka kita arahkan untuk mencari tempat yang lebih tepat untuk jualan,” ujarnya.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa penertiban akan berdampak terhadap perekonomian pedagang. Menurutnya, pemerintah memahami bahwa kawasan tertentu memiliki potensi pembeli yang lebih besar, namun aturan tetap harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas dan penataan kota yang lebih tertib.
“Untuk tempat yang dilarang memang perputaran masyarakat lebih suka di situ, tapi kami tidak melarang mereka berjualan, lebih tepatnya mencari wilayah lain yang lebih aman,” kata Evendi.
Pemerintah Kota Banda Aceh berharap para pedagang dapat mematuhi ketentuan zonasi yang telah ditetapkan. Penataan ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban kota, mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, serta menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.









Discussion about this post