MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP Tegaskan Penertiban Kopi Mobil di T. Daud Beureueh Soal Zona Usaha, Bukan Larangan Berdagang

Aininadhirah by Aininadhirah
24 Mei 2026
in News
0

Petugas Satpol PP WH memberikan edukasi kepada pemilik usaha mobil kopi yang berada di Jalan Dauh Beureueh, Banda Aceh | Foto: Satpol PP WH

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan larangan berjualan bagi pedagang kopi mobil dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar Jalan T. Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan zonasi dan menjaga fungsi fasilitas publik agar tidak digunakan sebagai lokasi berdagang.

Larangan itu sebelumnya disampaikan melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada para pedagang. Kebijakan tersebut juga merujuk pada Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 284 Tahun 2025 tentang Penetapan Zona dan Lokasi Binaan Pedagang Kaki Lima di Kota Banda Aceh yang mengatur kawasan yang diperbolehkan dan dilarang untuk aktivitas perdagangan.

RelatedPosts

Pawai Muharram Dongkrak Rezeki Pedagang Musiman di Masjid Raya Baiturrahman

Satpol PP-WH Banda Aceh Petakan Titik Rawan PMKS, Gepeng Masih Mendominasi

Jemaah Haji Aceh Wafat Bertambah Jadi 10 Orang, Sebanyak 11 Masih Dirawat di Tanah Suci

Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan penertiban dilakukan karena masih ada pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan. Padahal, kawasan tersebut tidak termasuk lokasi yang ditetapkan sebagai zona binaan PKL oleh pemerintah kota.

“Yang kita larang bukan kopi mobil, tetapi zona jualan atau penempatan jualannya yang tidak dibenarkan, baik itu pagi, siang maupun malam hari,” kata Evendi, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, keberadaan lapak dan kendaraan yang digunakan untuk berjualan di trotoar maupun ruas jalan berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum, menghambat mobilitas pejalan kaki, serta memengaruhi kelancaran arus lalu lintas. Karena itu, pemerintah melakukan penataan agar ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Evendi menjelaskan, pedagang yang selama ini berjualan di lokasi terlarang tidak serta-merta dilarang mencari nafkah. Satpol PP-WH bersama pemerintah kota hanya mengarahkan mereka untuk berjualan di lokasi yang sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

“Bukan zona yang ditetapkan, bagi yang sudah jualan maka kita arahkan untuk mencari tempat yang lebih tepat untuk jualan,” ujarnya.

Ia juga menanggapi anggapan bahwa penertiban akan berdampak terhadap perekonomian pedagang. Menurutnya, pemerintah memahami bahwa kawasan tertentu memiliki potensi pembeli yang lebih besar, namun aturan tetap harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas dan penataan kota yang lebih tertib.

“Untuk tempat yang dilarang memang perputaran masyarakat lebih suka di situ, tapi kami tidak melarang mereka berjualan, lebih tepatnya mencari wilayah lain yang lebih aman,” kata Evendi.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap para pedagang dapat mematuhi ketentuan zonasi yang telah ditetapkan. Penataan ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban kota, mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, serta menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Tags: penertiban kopi mobilPenertiban Zona larangan PKLSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

126 Ribu Dam Jemaah Haji Indonesia Terdata, Daging Akan Disalurkan untuk Palestina

Next Post

Imunisasi Anak Baru 34 Persen, Illiza Mulai Gerakan Vaksinasi dari Keluarga ASN

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan PMKS Tak Sekadar Ditertibkan, Tapi Dibina

by Aininadhirah
16 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terjaring razia...

Pasangan Diduga Khalwat Diamankan Warga, Satpol PP-WH Banda Aceh Lakukan Penyidikan

by Aininadhirah
15 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sepasang muda-mudi yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat diamankan ke Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah...

Satpol PP Aceh dan WH Gelar Operasi Pekat di Banda Aceh dan Aceh Besar

by Aininadhirah
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh menggelar operasi pengawasan dan penindakan terhadap penyakit...

Next Post

Imunisasi Anak Baru 34 Persen, Illiza Mulai Gerakan Vaksinasi dari Keluarga ASN

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co