MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh memperketat pengawasan di sejumlah kawasan wisata yang kerap menjadi lokasi berkumpul masyarakat pada sore hingga malam hari. Dalam patroli rutin tersebut, petugas tidak hanya memantau aktivitas pengunjung, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang terparkir di lokasi-lokasi yang dianggap rawan dan mencurigakan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran syariat Islam sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di ruang publik.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh melalui Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan patroli sore dan malam hari menjadi kegiatan rutin yang terus dilaksanakan oleh tim Wilayatul Hisbah.
“Ini kegiatan rutin tim Satpol WH pengawasan sore hari dan malam hari secara rutin,” kata Evendi, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak hanya difokuskan di kawasan wisata Ulee Lheue yang selama ini menjadi salah satu lokasi favorit warga, tetapi juga mencakup sejumlah titik lain yang dinilai berpotensi terjadi pelanggaran.
“Tidak hanya di Ulee Lheue saja pantauan kita, juga di seputaran Tanggul Lamnyong sampai ke Alue Naga sore hingga malam hari,” ujarnya.
Dalam patroli tersebut, petugas memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan yang terparkir di area sepi, tertutup, atau minim aktivitas masyarakat. Jika ditemukan kendaraan yang dinilai mencurigakan, petugas akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Evendi menjelaskan, kehadiran petugas di lapangan bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan wisata.
Menurutnya, pengawasan rutin juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan kawasan publik tetap digunakan sesuai aturan yang berlaku.
“Patroli ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran syariat maupun gangguan ketertiban di ruang publik,” katanya.
Ia menambahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh akan terus meningkatkan pengawasan secara berkala di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya pelanggaran, termasuk kawasan wisata, ruang terbuka publik, dan titik-titik yang ramai dikunjungi masyarakat pada malam hari.










Discussion about this post