MASAKINI.CO – Tim gabungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh bersama unsur Muspika Kecamatan Banda Raya menertibkan sejumlah kios dan bangunan yang berdiri di bahu Jalan Sultan Malikul Saleh, Gampong Lhong Raya, Kamis (11/6/2026).
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap surat peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada pemilik bangunan dan pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas umum untuk aktivitas usaha.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhamad Rizal, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta mewujudkan lingkungan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Banda Aceh dan masyarakat sekitar,” ujar Rizal, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah melakukan berbagai tahapan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, penertiban akhirnya dilakukan oleh tim gabungan.
Rizal menjelaskan, sebagian pemilik usaha menunjukkan sikap kooperatif dengan membongkar sendiri lapak dan bangunan yang berada di area yang tidak diperbolehkan. Hal tersebut dinilai membantu kelancaran proses penertiban di lapangan.
Ia juga mengapresiasi kerja sama para pelaku usaha yang bersedia mematuhi aturan dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban kota.
Setelah penertiban dilakukan, kawasan yang sebelumnya dipenuhi bangunan dan kios di bahu jalan kembali terbuka sehingga akses masyarakat dan pengguna jalan menjadi lebih lancar.
Pemerintah Kota Banda Aceh berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik dapat terus meningkat demi mewujudkan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.









Discussion about this post