MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ini Respon & Sikap DPRA Terkait Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
19 Oktober 2021
in Daerah
0
Ini Respon & Sikap DPRA Terkait Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh

Anggota DPRA, Hendra Budian dan Darwati A. Gani hadir dalam forum FGD "Urgensi Revisi Qanun Jinayah untuk Perlindungan Anak di Aceh”, Senin 18/10/2021. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap angka kekerasan seksual pada anak yang tinggi di Aceh, seharusnya bisa diantisipasi oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A). Namun perlu pada dinas tersebut diplot anggaran yang tinggi.

“Anggaran yang ada saat ini hanya Rp18,9 miliar, ini jadi kewajiban oleh Pemerintah Aceh untuk melindungi anak melalui proses penganggaran, itu penting untuk dilakukan,” kata Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian, Selasa (19/10/2021)

RelatedPosts

Mualem Terima Delegasi Belanda, Kerja Sama Penanganan Bencana hingga Investasi Dibahas

Dekranasda Aceh Besar Ditantang Hasilkan Kerajinan Berdaya Saing Nasional

Kapolda Aceh Tinjau Perusakan Kantor Gubernur, Minta Pelaku dan Aktor Pendana Dilacak

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian semua pihak. Dari sisi legislatif, DPRA kata Hendra, siap mendorong revisi pasal dalam Qanun Jinayat.

Ada dua pasal yang diusulkan dicabut yakni, pasal 47 dan 50 pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Nantinya di Aceh, kasus kekerasan seksual terhadap anak akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, mengatakan sangat mendukung revisi pasal tersebut.

“Masyarakat harus tau apa yang menjadi permasalahan selama ini dalam Qanun Jinayah. Kita terus mendukung untuk memastikan kebijakan yang benar-benar melindungi anak dengan memperkuat Qanun Jinayat melalui revisi pasal-pasal yang dapat merugikan Anak,” ujarnya.

Berbagai elemen organisasi masyarakat sipil di Aceh yang selama ini konsen terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, sepakat dua pasal itu dicabut.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, dalam Qanun Jinayat tidak ada aspek yang mengupayakan hukuman yang jera untuk pelaku, tidak ada aspek mengupayakan pemulihan terhadap korban dan melakukan pencegahan terhadap pelaku.

“Kemudian, dalam Qanun tersebut, tidak ada ancaman pidana terhadap seseorang yang membujuk rayu anak untuk melakukan hubungan seksual,” ungkapnya.(Adv)

Tags: acehDPRAKekerasan Seksual Terhadap AnakRevisi Qanun Jinayat
Previous Post

Kemenristekdikti Bangun 7 Gedung Perkuliahan, Unimal harus Lahirkan SDM Unggul

Next Post

Hari Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober, Apa Alasan Kemenag?

Related Posts

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Stok Hewan Meugang Idul Fitri di Aceh Aman, Sapi Capai 16.381 Ekor

Untuk Kedua Kali, Presiden Salurkan Sapi Meugang ke Aceh Jelang Idulfitri

by Riska Zulfira
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di Aceh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ini menjadi...

Next Post
Jelang Iduladha 1442 H, Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat

Hari Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober, Apa Alasan Kemenag?

Peringatan Maulid Nabi, Menteri Agama Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Peringatan Maulid Nabi, Menteri Agama Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co