MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ini Respon & Sikap DPRA Terkait Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
19 Oktober 2021
in Daerah
0
Ini Respon & Sikap DPRA Terkait Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh

Anggota DPRA, Hendra Budian dan Darwati A. Gani hadir dalam forum FGD "Urgensi Revisi Qanun Jinayah untuk Perlindungan Anak di Aceh”, Senin 18/10/2021. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap angka kekerasan seksual pada anak yang tinggi di Aceh, seharusnya bisa diantisipasi oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A). Namun perlu pada dinas tersebut diplot anggaran yang tinggi.

“Anggaran yang ada saat ini hanya Rp18,9 miliar, ini jadi kewajiban oleh Pemerintah Aceh untuk melindungi anak melalui proses penganggaran, itu penting untuk dilakukan,” kata Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian, Selasa (19/10/2021)

RelatedPosts

Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat Rp400 Juta, Baitul Mal Aceh Besar Siapkan Program untuk Mustahik

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Fokus Perkuat Layanan Keagamaan Masyarakat

Rapergub Pelayaran Krueng Geukuh–Penang Mulai Disusun

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian semua pihak. Dari sisi legislatif, DPRA kata Hendra, siap mendorong revisi pasal dalam Qanun Jinayat.

Ada dua pasal yang diusulkan dicabut yakni, pasal 47 dan 50 pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Nantinya di Aceh, kasus kekerasan seksual terhadap anak akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, mengatakan sangat mendukung revisi pasal tersebut.

“Masyarakat harus tau apa yang menjadi permasalahan selama ini dalam Qanun Jinayah. Kita terus mendukung untuk memastikan kebijakan yang benar-benar melindungi anak dengan memperkuat Qanun Jinayat melalui revisi pasal-pasal yang dapat merugikan Anak,” ujarnya.

Berbagai elemen organisasi masyarakat sipil di Aceh yang selama ini konsen terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, sepakat dua pasal itu dicabut.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, dalam Qanun Jinayat tidak ada aspek yang mengupayakan hukuman yang jera untuk pelaku, tidak ada aspek mengupayakan pemulihan terhadap korban dan melakukan pencegahan terhadap pelaku.

“Kemudian, dalam Qanun tersebut, tidak ada ancaman pidana terhadap seseorang yang membujuk rayu anak untuk melakukan hubungan seksual,” ungkapnya.(Adv)

Tags: acehDPRAKekerasan Seksual Terhadap AnakRevisi Qanun Jinayat
Previous Post

Kemenristekdikti Bangun 7 Gedung Perkuliahan, Unimal harus Lahirkan SDM Unggul

Next Post

Hari Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober, Apa Alasan Kemenag?

Related Posts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

by Riska Zulfira
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

by Redaksi
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap catatan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan...

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

by Ahlul Fikar
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan 59 satuan pendidikan di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang telah...

Next Post
Jelang Iduladha 1442 H, Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat

Hari Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober, Apa Alasan Kemenag?

Peringatan Maulid Nabi, Menteri Agama Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Peringatan Maulid Nabi, Menteri Agama Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co