MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ini Respon & Sikap DPRA Terkait Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
19 Oktober 2021
in Daerah
0
Ini Respon & Sikap DPRA Terkait Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh

Anggota DPRA, Hendra Budian dan Darwati A. Gani hadir dalam forum FGD "Urgensi Revisi Qanun Jinayah untuk Perlindungan Anak di Aceh”, Senin 18/10/2021. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap angka kekerasan seksual pada anak yang tinggi di Aceh, seharusnya bisa diantisipasi oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A). Namun perlu pada dinas tersebut diplot anggaran yang tinggi.

“Anggaran yang ada saat ini hanya Rp18,9 miliar, ini jadi kewajiban oleh Pemerintah Aceh untuk melindungi anak melalui proses penganggaran, itu penting untuk dilakukan,” kata Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian, Selasa (19/10/2021)

RelatedPosts

Aceh Tamiang Mulai Tanam Padi Perdana Pascabencana

Kapolda Aceh Baru Disambut, TP PKK Siapkan Kolaborasi untuk Stunting hingga UMKM

Parfum Banda Aceh Jadi Primadona Expo APEKSI Medan

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian semua pihak. Dari sisi legislatif, DPRA kata Hendra, siap mendorong revisi pasal dalam Qanun Jinayat.

Ada dua pasal yang diusulkan dicabut yakni, pasal 47 dan 50 pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Nantinya di Aceh, kasus kekerasan seksual terhadap anak akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, mengatakan sangat mendukung revisi pasal tersebut.

“Masyarakat harus tau apa yang menjadi permasalahan selama ini dalam Qanun Jinayah. Kita terus mendukung untuk memastikan kebijakan yang benar-benar melindungi anak dengan memperkuat Qanun Jinayat melalui revisi pasal-pasal yang dapat merugikan Anak,” ujarnya.

Berbagai elemen organisasi masyarakat sipil di Aceh yang selama ini konsen terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, sepakat dua pasal itu dicabut.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, dalam Qanun Jinayat tidak ada aspek yang mengupayakan hukuman yang jera untuk pelaku, tidak ada aspek mengupayakan pemulihan terhadap korban dan melakukan pencegahan terhadap pelaku.

“Kemudian, dalam Qanun tersebut, tidak ada ancaman pidana terhadap seseorang yang membujuk rayu anak untuk melakukan hubungan seksual,” ungkapnya.(Adv)

Tags: acehDPRAKekerasan Seksual Terhadap AnakRevisi Qanun Jinayat
Previous Post

Kemenristekdikti Bangun 7 Gedung Perkuliahan, Unimal harus Lahirkan SDM Unggul

Next Post

Hari Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober, Apa Alasan Kemenag?

Related Posts

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Next Post
Jelang Iduladha 1442 H, Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat

Hari Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober, Apa Alasan Kemenag?

Peringatan Maulid Nabi, Menteri Agama Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Peringatan Maulid Nabi, Menteri Agama Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co