MASAKINI.CO – Polda Aceh menemukan adanya indikasi penguasaan lahan dan perambahan hutan secara ilegal di kawasan proyek jalan Jantho-Lamno. Hal itu berdasarkan temuan bangunan baik berkonstruksi kayu maupun beton yang berada di sana.
“Selain itu, ditemukan juga pemasangan pagar kawat berduri sebagai pembatas lahan dan lahan berisi tanaman muda seperti jagung dan cabai, serta sejumlah tanaman tua,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Jumat (18/11/2022).
Bangungan itu, kata Sony, terletak dalam kawasan hutan lindung di lintas Jantho-Lamno yang secara hukum tidak boleh dilakukan.
Sony menyebut, tatkala dirinya bersama Kadis LHK Aceh meninjau langsung ke lokasi kemarin, mereka juga menyambangi pemilik bangunan di sana. Salah satunya bernama Syahril.
Pensiunan ASN itu mengaku baru beberapa bulan lalu membeli lahan di kawasan itu untuk berkebun. Saat ini Syahril telah membangun satu bangunan berkonstruksi kayu di lahan yang ditanami jagung.
Dia mengaku tak tahu berapa persisnya luas lahan yang dibeli, lantaran proses jual-beli itu tidak disertai surat administrasi layaknya jual-beli tanah pada umumnya.
“Hanya ada kuitansi pembelian. Batasnya dari tepi sungai ini,” tutur Sonny.
Mendapat jawaban itu, Kadis LHK Aceh, A. Hanan menjelaskan bahwa status tanah yang dibelinya adalah hutan lindung yang secara hukum tidak bisa dikuasai dan dilakukan pembangunan di atasnya.
Terkait penemuan sejumlah bangunan tersebut, Sony Sonjaya mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa langkah, seperti pendataan para pemilik bangunan oleh unsur terkait pada tingkat Kabupaten Aceh Besar yakni Polres, Polsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan DLHK.
“Para pemilik bangunan akan diundang secara bersamaan untuk diberikan arahan oleh Tim Satgas Hutan Lestari dan dinas terkait, secara persuasif untuk membongkar bangunan tersebut,” ujarnya.
“Jika para pemilik bangunan tidak bersedia mengikuti langkah persuasif polisi, maka akan dilakukan proses penegakan hukum,” pungkas Komber Sony Sonjaya.