MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Mantan Bupati Tamiang Mursil Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
13 April 2023
in Headline
0
Mantan Bupati Tamiang Mursil Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, Mursil. (foto: Humas Aceh Tamiang)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang dengan menguasai eks lahan hak guna usaha yang dijual kembali kepada negara. Salah satu tersangka adalah mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup menetapkan mereka sebagai tersangka.

RelatedPosts

Sapi Aceh Miliki Banyak Keunggulan, Adaptif hingga Bisa Disilang dengan Sapi Luar

Rencana Pembangunan The New Hotel Aceh, Pemko Minta Investor Paparkan Detail Investasi

Jelang Magrib, WH Banda Aceh Imbau Pengunjung Tinggalkan Pantai Ulee Lheue

“Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, TY, dan TR. Para tersangka diduga bertanggung jawab atas penguasaan lahan eks hak guna usaha serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara,” kata Ali Rasab Lubis dilansir antara, Kamis (13/4/2023).

Tersangka Mursil merupakan Bupati Aceh Tamiang yang menjabat pada periode 2017-2022. Ali Rasab Lubis mengatakan tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi tersebut saat menjabat Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009.

Tersangka TY merupakan direktur dua perusahaan eks pemegang hak guna usaha (HGU), dan tersangka TR merupakan penerima uang ganti rugi tanah milik negara untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Ali Rasab Lubis menyebutkan kronologis perkara berawal dari penerbitan dua HGU perkebunan karet diberikan kepada PT Desa Jaya dengan Direktur alm Tengku Abdul Jalil, ayah tersangka TY dan TR pada 1963.

HGU pertama seluas 885,65 hektare dan HGI kedua dengan luas 1.658 hektare. Masa waktu kedua HGU tersebut selama 25 tahun. Izin HGU tersebut berakhir pada Agustus 1988.

“Sejak izin HGU berakhir pada 1988 hingga sekarang, perusahaan tersebut tidak didukung alas hak dan perizinan melaksanakan usaha perkebunan,” kata Ali Rasab Lubis.

Namun, kata Ali Rasab Lubis, tersangka TR selaku pengurus perusahaan mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah milik negara pada 2029. Tanah yang diajukan tersebut berada di eks HGU perusahaan tersebut.

Tujuan pengajuan sertifikat tanah, kata Ali Rasab, untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang. Padahal, tanah yang diajukan untuk penerbitan sertifikat tersebut adalah tanah milik negara.

“Saat itu, TR dibantu M (Mursil) selaku Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang membuat permohonan kepemilikan hak atas tanah tersebut untuk tujuan bertani dan berkebun. Setelah sertifikat tanah dikeluarkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi tanah kepada TR dengan nilai Rp6,4 miliar,” kata Ali Rasab.

Berdasarkan penyidikan, tutur Ali Rasab, perbuatan melawan hukum diduga dilakukan tersangka Mursil yakni menerbitkan sertifikat hak milik di atas tanah negara dengan tujuan dijual kembali kepada negara. Serta diduga memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik tanah.

Sedangkan dugaan perbuatan melawan hukum tersangka TY, kata Ali Rasab, melakukan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah tanpa kuasa pemegang hak dan alas tanah. TY juga menerima pembayaran ganti rugi atas tanah untuk pembangunan Makodim tersebut. TY juga diduga memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.

“Untuk tersangka TR, diduga mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas tanah negara dengan tujuan menjual kembali kepada negara. TR juga menerima pembayaran ganti rugi tanah tersebut serta memanipulasi dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik,” pungkas Ali Rasab Lubis.

Tags: Aceh TamiangMursilSawitTersangka Korupsi
Previous Post

Pj Wali Kota Sabang Minta Seluruh Pihak Sigap Hadapi Hari Raya Idul Fitri

Next Post

Diprediksi Naik Drastis, Pemudik Lebaran 2023 Tembus 123 Juta Orang

Related Posts

Enam Persoalan Pertanahan Aceh Dibawa Dek Fadh ke Komisi II DPR RI

by Riska Zulfira
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh membawa enam persoalan strategis pertanahan ke Komisi II DPR RI untuk mendapat perhatian dan dukungan pemerintah...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

by Riska Zulfira
13 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) bekas...

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf dan Bantuan Rp500 Juta untuk Masjid Aceh Tamiang

by Ahlul Fikar
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Salman...

Next Post
Jamin Kenyamanan Mudik, Jaringan BNI Siaga

Diprediksi Naik Drastis, Pemudik Lebaran 2023 Tembus 123 Juta Orang

Menteri Perhubungan: Masyarakat Bisa Mudik Lebih Awal untuk Hindari Kepadatan

Menteri Perhubungan: Masyarakat Bisa Mudik Lebih Awal untuk Hindari Kepadatan

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co