Sopir Truk Tangki Pertamina Selewengkan BBM di Nagan Raya, Begini Modusnya

Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus penyelewengan BBM di Nagan Raya. (foto: dok Polres Nagan Raya)

Bagikan

Sopir Truk Tangki Pertamina Selewengkan BBM di Nagan Raya, Begini Modusnya

Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus penyelewengan BBM di Nagan Raya. (foto: dok Polres Nagan Raya)

MASAKINI.CO – Polisi menangkap sopir truk tangki Pertamina inisial SA, karena diduga menjual BBM secara ilegal kepada pembeli yang menunggunya di jalanan. SA ditangkap di Jalan lintas Meulaboh-Tapaktuan, tepatnya di Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

“Mobil tangki yang dikemudikan SA ini sebenarnya akan membongkar muatan di SPBU Paya Undan. Namun, sebelum tiba di SPBU mobil berhenti di Gampong Lhok untuk melakukan ‘praktik kencing’ atau menyedot BBM solar itu lalu dijual kepada orang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Jumat (12/5/2023).

Menurut Machfud, mobil tangki dengan nomor polisi BL 8769 AD, itu milik PT Gebrina Utama Bate Puteh yang beralamat di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Truk itu mengangkut BBM subsidi jenis solar.

Selain SA, polisi turut menangkap pembeli BBM berinisial FS. Mereka ditangkap pada Sabtu (6/5/2023) lalu. Kepada polisi keduanya mengaku telah melakukan praktik penyelewengan itu sejak 2021 lalu.

Machfud menyebut, sopir truk tangki SA menjual BBM solar ke FS seharga Rp7.100 per liter.

“Dalam sekali melakukan kejahatan, pelaku berhasil mengumpulkan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 2 jerigen atau sekitar 70 liter,” ungkap AKP Machfud.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist