MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mulai Kaji Usulan Revisi Qanun LKS, Banleg DPRA Bakal Libatkan Multistakeholder

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
13 Mei 2023
in Daerah
0
Mulai Kaji Usulan Revisi Qanun LKS, Banleg DPRA Bakal Libatkan Multistakeholder

Pertemuan internal Banleg DPRA terkait wacana revisi Qanun LKS, Jumat 12/5/2023. (foto: dok DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menyahuti permintaan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi M yang biasa dipanggil Tgk Adek, sesaat usai pertemuan anggota Banleg dan seluruh Tenaga Ahli Banleg, Jumat (12/5/2023) di ruang kerja Banleg DPR Aceh.

RelatedPosts

Bapelkes Aceh di Jantho Direncanakan Jadi Pusat Rehabilitasi Narkoba

Pemko Banda Aceh Siapkan Pembebasan Lahan untuk Pengalihan Jalan Dr Syarief Thayeb

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

“Kami sudah mendapatkan tembusan surat dari Pemerintah Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS, makanya tadi kita bahas di internal Banleg terlebih dahulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil. Pertemuan kita ini memang sudah diagendakan jauh hari setelah surat pengantar tersebut masuk, sambungnya lagi,” katanya.

Dalam pertemuan internal Banleg tersebut, tutur Tgk Adek, banyak pandangan muncul diantaranya; ada yang setuju maupun juga tidak sepakat revisi Qanun LKS, karena Qanun baru saja berjalan dan sudah banyak hal yang berlangsung atas ekonomi Aceh meskipun sejauh ini belum efektif.

“Kemudian, salah satu isu yang berkembang juga adalah gangguan layanan BSI dalam beberapa hari terakhir, dimana telah mengganggu transaksi ekonomi Aceh,” ujarnya.

Namun, ada juga masukan kata Tgk Adek, perbankan di Aceh jangan didominasi Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga ketika saat layanan terganggu dapat berdampak besar seperti yang terjadi beberapa hari belakangan pada Bank BSI.

“Teman-teman juga berpandangan supaya bank-bank syariah yang sudah beroperasi di Aceh seperti CIMB Syariah, Maybank Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah dan lainnya dapat membuka kantor operasionalnya di seluruh kabupaten/kota sehingga kesannya di Aceh bukan hanya ada dua bank saja,” ujarnya.

Pertemuan internal Banleg itu, menurutnya, menyampaikan banyak pandangan dan pemikiran yang berbeda, serta kelemahan dan kekuatan tiap argumen terkait Qanun LKS.

“Kita berharap juga pada semua pihak agar perbedaan pendapat dan pemikiran atas Lembaga Keuangan Syariah dapat berlangsung secara konstruktif, jauhkan dari saling menyalahkan perbedaan pemikiran dapat berkontribusi pada kemajuan pembangunan Aceh di masa depan,” ungkapnya.

Menurutnya, Banleg DPR Aceh sepakat menyahuti permintaan Gubernur Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS ini dilakukan kajian dan konsultasi yang melibatkan multi-stakeholder seperti; ulama, santri, para ahli ekonom/ekonomi Islam, Bank Indonesia, OJK, dan lainnya.

“Kiranya pertemuan multistkeholder tersebut menjadi kajian bersama atas isu-isu yang berkembang saat ini sehingga disepakati langkah yang tepat dan startegis dalam menguatkan sistem ekonomi Islam di Aceh di masa depan,” pungkasnya.

Tags: Banleg DPRABSI ErorDPRALembaga Keuangan SyariahQanun LKSRevisi
Previous Post

HUT Ke-43 Dekranas, BRI Beri Dukungan Permodalan UMKM

Next Post

Bukan Maintenance, BSI Diduga Dilumpuhkan Ransomware Lockbit 3.0

Related Posts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

by Riska Zulfira
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

by Redaksi
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap catatan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan...

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

Next Post
Migrasi Rekening BSI di Aceh Diminta Patuh Prokes

Bukan Maintenance, BSI Diduga Dilumpuhkan Ransomware Lockbit 3.0

Imbas Eror, Ditjen Perbendaharaan Aceh Hentikan Sementara Penyaluran APBN Via BSI

Imbas Eror, Ditjen Perbendaharaan Aceh Hentikan Sementara Penyaluran APBN Via BSI

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co