MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mulai Kaji Usulan Revisi Qanun LKS, Banleg DPRA Bakal Libatkan Multistakeholder

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
13 Mei 2023
in Daerah
0
Mulai Kaji Usulan Revisi Qanun LKS, Banleg DPRA Bakal Libatkan Multistakeholder

Pertemuan internal Banleg DPRA terkait wacana revisi Qanun LKS, Jumat 12/5/2023. (foto: dok DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menyahuti permintaan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi M yang biasa dipanggil Tgk Adek, sesaat usai pertemuan anggota Banleg dan seluruh Tenaga Ahli Banleg, Jumat (12/5/2023) di ruang kerja Banleg DPR Aceh.

RelatedPosts

Pencegahan Stunting di Banda Aceh Fokus pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Mualem Bawa Agenda Percepatan Ekonomi Aceh ke Forum APPSI

10 Paket Jalan di Aceh Besar Mulai Dikerjakan, Pemkab Minta Kontraktor Jaga Kualitas

“Kami sudah mendapatkan tembusan surat dari Pemerintah Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS, makanya tadi kita bahas di internal Banleg terlebih dahulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil. Pertemuan kita ini memang sudah diagendakan jauh hari setelah surat pengantar tersebut masuk, sambungnya lagi,” katanya.

Dalam pertemuan internal Banleg tersebut, tutur Tgk Adek, banyak pandangan muncul diantaranya; ada yang setuju maupun juga tidak sepakat revisi Qanun LKS, karena Qanun baru saja berjalan dan sudah banyak hal yang berlangsung atas ekonomi Aceh meskipun sejauh ini belum efektif.

“Kemudian, salah satu isu yang berkembang juga adalah gangguan layanan BSI dalam beberapa hari terakhir, dimana telah mengganggu transaksi ekonomi Aceh,” ujarnya.

Namun, ada juga masukan kata Tgk Adek, perbankan di Aceh jangan didominasi Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga ketika saat layanan terganggu dapat berdampak besar seperti yang terjadi beberapa hari belakangan pada Bank BSI.

“Teman-teman juga berpandangan supaya bank-bank syariah yang sudah beroperasi di Aceh seperti CIMB Syariah, Maybank Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah dan lainnya dapat membuka kantor operasionalnya di seluruh kabupaten/kota sehingga kesannya di Aceh bukan hanya ada dua bank saja,” ujarnya.

Pertemuan internal Banleg itu, menurutnya, menyampaikan banyak pandangan dan pemikiran yang berbeda, serta kelemahan dan kekuatan tiap argumen terkait Qanun LKS.

“Kita berharap juga pada semua pihak agar perbedaan pendapat dan pemikiran atas Lembaga Keuangan Syariah dapat berlangsung secara konstruktif, jauhkan dari saling menyalahkan perbedaan pemikiran dapat berkontribusi pada kemajuan pembangunan Aceh di masa depan,” ungkapnya.

Menurutnya, Banleg DPR Aceh sepakat menyahuti permintaan Gubernur Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS ini dilakukan kajian dan konsultasi yang melibatkan multi-stakeholder seperti; ulama, santri, para ahli ekonom/ekonomi Islam, Bank Indonesia, OJK, dan lainnya.

“Kiranya pertemuan multistkeholder tersebut menjadi kajian bersama atas isu-isu yang berkembang saat ini sehingga disepakati langkah yang tepat dan startegis dalam menguatkan sistem ekonomi Islam di Aceh di masa depan,” pungkasnya.

Tags: Banleg DPRABSI ErorDPRALembaga Keuangan SyariahQanun LKSRevisi
Previous Post

HUT Ke-43 Dekranas, BRI Beri Dukungan Permodalan UMKM

Next Post

Bukan Maintenance, BSI Diduga Dilumpuhkan Ransomware Lockbit 3.0

Related Posts

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post
Migrasi Rekening BSI di Aceh Diminta Patuh Prokes

Bukan Maintenance, BSI Diduga Dilumpuhkan Ransomware Lockbit 3.0

Imbas Eror, Ditjen Perbendaharaan Aceh Hentikan Sementara Penyaluran APBN Via BSI

Imbas Eror, Ditjen Perbendaharaan Aceh Hentikan Sementara Penyaluran APBN Via BSI

Discussion about this post

CERITA

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co