Main Judi Online, Dua Pemuda di Sabang Ditangkap Polisi

Ilustrasi judi online

Bagikan

Main Judi Online, Dua Pemuda di Sabang Ditangkap Polisi

Ilustrasi judi online

MASAKINI.CO – Dua pemuda berinisial ST (19) dan IH (18) diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang karena diduga bermain judi online jenis slot. Mereka diamankan di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari menyebutkan selain dua tersangka, juga ikut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, saldo judi slot Rp200 ribu, dan saldo dari akun judi Rp171 ribu.

“Benar, bahwa kita telah menangkap dua pemuda di Sabang yang bermain judi slot,” kata Buchari, Jumat (21/6/2024).

Saat ini, kata Buchari, kedua pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Sabang untuk diproses hukum. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Sabang dalam memberantas praktik perjudian, khususnya yang dimainkan secara online.

Buchari mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Sabang.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, khususnya dari praktik judi online,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist