MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2023.
Penyidikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tertanggal 19 Agustus 2024.
Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan pada tahun 2022 dan 2023, BGP Aceh mendapat anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan kegiatan sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh dengan jumlah Rp19 miliar pada tahun 2022.
“Sedangkan tahun 2023 anggarannya sejumlah Rp57 miliar,” sebut Ali di Banda Aceh, Senin (7/10/2024).
Atas anggaran tersebut, kata dia, telah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dan belanja sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh serta penerimaan lainnya, dimana berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh tahun 2022 terealisasi sebesar Rp18 miliar atau sekitar 95 persen.
Sedangkan anggaran tahun 2023 terpakai sebesar Rp56 miliar atau sekitar 99 persen.
Namun kenyataannya berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 hingga 2023 ditemukan dugaan adanya mark up pada pertanggungjawaban belanja, conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN dan realisasi belanja bahan, PNBP, serta diduga adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
“Maka kegiatan tersebut terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 120 orang saksi yang terdiri dari pegawai BGP Aceh, dan para pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
“Hasil dari perolehan dimaksud dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pembuktian sebagai salah satu pemenuhan syarat formil dan materil penanganan perkara guna menemukan tersangkanya,” pungkas Ali.