MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Kokain di Aceh Tamiang

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
7 Januari 2025
in Daerah
0
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Kokain di Aceh Tamiang

Seorang pengedar narkoba jenis kokain inisial M (34 tahun) ditangkap polisi di Aceh Tamiang, Selasa 7/1/2025. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria inisial M (34 tahun) di Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli kokain.

Dua kilogram barang haram itu diamankan dari tangan MS dalam penangkapan di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang pada 29 Desember 2024 lalu.

RelatedPosts

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Baiturrahman, Umat Diajak Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

“Kokain ini ditaksir bernilai Rp4 miliar,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Selasa (7/1/2025).

Muliadi mengatakan M ditangkap usai polisi mengantongi informasi terkait adanya transaksi narkoba di Desa Upah, Kecamatan Bendahara.

“Sehingga kita melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari hasil interogasi terungkap bahwa kokain tersebut didapatkan M dari pria berinisial Z yang bertempat tinggal di Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Z kini ditetapkan sebagai DPO.

Menurut Muliadi, kasus penangkapan pengedar narkoba jenis kokain ini pertama kalinya di Aceh Tamiang.

“Seperti yang diketahui kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka tentunya,” ucap Muliadi.

Tags: Aceh TamiangKokainNarkobapolisi
Previous Post

Biaya Haji 2025 Turun, Segini yang Harus Dibayar Jemaah

Next Post

Aplikasi e-Proposal untuk Permudah Penyelesaian Hak Korban Konflik Aceh, Solusikah?

Related Posts

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Jemaah haji asal Kabupaten Aceh Tamiang, Maimunah Yusuf Ali binti Yusuf Ibrahim (76), yang tergabung dalam Kloter 13...

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rusak dan PDAM Bermasalah di Aceh Tamiang

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh meninjau langsung sejumlah ruas jalan rusak dan fasilitas air bersih yang mengalami kerusakan di Kabupaten...

Bea Cukai Langsa Bongkar Ancaman Perdagangan Satwa Dilindungi, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Penyelundupan

by Ahmad Mufti
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perdagangan ilegal tumbuhan...

Next Post

Aplikasi e-Proposal untuk Permudah Penyelesaian Hak Korban Konflik Aceh, Solusikah?

MaTA Desak BPKP Audit Dana PON XXI

Jaksa Didesak Ajukan Banding atas Vonis Ringan Kasus Korupsi Wastafel

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co