MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Kokain di Aceh Tamiang

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
7 Januari 2025
in Daerah
0
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Kokain di Aceh Tamiang

Seorang pengedar narkoba jenis kokain inisial M (34 tahun) ditangkap polisi di Aceh Tamiang, Selasa 7/1/2025. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria inisial M (34 tahun) di Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli kokain.

Dua kilogram barang haram itu diamankan dari tangan MS dalam penangkapan di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang pada 29 Desember 2024 lalu.

RelatedPosts

Peresmian Dua Bendungan Aceh, Gubernur Mualem Berterimakasih pada Presiden Prabowo

Presiden Resmikan Bendungan Rukoh dan Keureuto, Aceh Perkuat Ketahanan Pangan

Illiza Tinjau UMKM Capli, Dorong Produk Lokal Lebih Kompetitif

“Kokain ini ditaksir bernilai Rp4 miliar,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Selasa (7/1/2025).

Muliadi mengatakan M ditangkap usai polisi mengantongi informasi terkait adanya transaksi narkoba di Desa Upah, Kecamatan Bendahara.

“Sehingga kita melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari hasil interogasi terungkap bahwa kokain tersebut didapatkan M dari pria berinisial Z yang bertempat tinggal di Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Z kini ditetapkan sebagai DPO.

Menurut Muliadi, kasus penangkapan pengedar narkoba jenis kokain ini pertama kalinya di Aceh Tamiang.

“Seperti yang diketahui kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka tentunya,” ucap Muliadi.

Tags: Aceh TamiangKokainNarkobapolisi
Previous Post

Biaya Haji 2025 Turun, Segini yang Harus Dibayar Jemaah

Next Post

Aplikasi e-Proposal untuk Permudah Penyelesaian Hak Korban Konflik Aceh, Solusikah?

Related Posts

Aceh Tamiang Mulai Tanam Padi Perdana Pascabencana

by Ahmad Mufti
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memulai gerakan tanam padi perdana pascabencana hidrometeorologi di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh...

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Jemaah haji asal Kabupaten Aceh Tamiang, Maimunah Yusuf Ali binti Yusuf Ibrahim (76), yang tergabung dalam Kloter 13...

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rusak dan PDAM Bermasalah di Aceh Tamiang

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh meninjau langsung sejumlah ruas jalan rusak dan fasilitas air bersih yang mengalami kerusakan di Kabupaten...

Next Post

Aplikasi e-Proposal untuk Permudah Penyelesaian Hak Korban Konflik Aceh, Solusikah?

MaTA Desak BPKP Audit Dana PON XXI

Jaksa Didesak Ajukan Banding atas Vonis Ringan Kasus Korupsi Wastafel

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co