MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Kokain di Aceh Tamiang

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
7 Januari 2025
in Daerah
0
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Kokain di Aceh Tamiang

Seorang pengedar narkoba jenis kokain inisial M (34 tahun) ditangkap polisi di Aceh Tamiang, Selasa 7/1/2025. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria inisial M (34 tahun) di Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli kokain.

Dua kilogram barang haram itu diamankan dari tangan MS dalam penangkapan di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang pada 29 Desember 2024 lalu.

RelatedPosts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Pedagang Ranup Dipindahkan dari Masjid Raya, Pemko Banda Aceh Siapkan Lokasi Baru

60.067 Warga Aceh Besar Bakal Terima Bantuan Beras, Penyaluran Ditargetkan Tuntas September

“Kokain ini ditaksir bernilai Rp4 miliar,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Selasa (7/1/2025).

Muliadi mengatakan M ditangkap usai polisi mengantongi informasi terkait adanya transaksi narkoba di Desa Upah, Kecamatan Bendahara.

“Sehingga kita melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari hasil interogasi terungkap bahwa kokain tersebut didapatkan M dari pria berinisial Z yang bertempat tinggal di Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Z kini ditetapkan sebagai DPO.

Menurut Muliadi, kasus penangkapan pengedar narkoba jenis kokain ini pertama kalinya di Aceh Tamiang.

“Seperti yang diketahui kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka tentunya,” ucap Muliadi.

Tags: Aceh TamiangKokainNarkobapolisi
Previous Post

Biaya Haji 2025 Turun, Segini yang Harus Dibayar Jemaah

Next Post

Aplikasi e-Proposal untuk Permudah Penyelesaian Hak Korban Konflik Aceh, Solusikah?

Related Posts

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

by Riska Zulfira
13 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) bekas...

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf dan Bantuan Rp500 Juta untuk Masjid Aceh Tamiang

by Ahlul Fikar
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Salman...

Aceh Tamiang Mulai Tanam Padi Perdana Pascabencana

by Ahmad Mufti
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memulai gerakan tanam padi perdana pascabencana hidrometeorologi di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh...

Next Post

Aplikasi e-Proposal untuk Permudah Penyelesaian Hak Korban Konflik Aceh, Solusikah?

MaTA Desak BPKP Audit Dana PON XXI

Jaksa Didesak Ajukan Banding atas Vonis Ringan Kasus Korupsi Wastafel

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co