MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juni 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar Ditangkap di Aceh Tamiang

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
11 Januari 2025
in Daerah
0
Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar Ditangkap di Aceh Tamiang

Bea Cukai Langsa menangkap dua terduga penyelundup rokok ilegal, Sabtu 11/1/2025. (foto: Bea Cukai Langsa)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa menangkap dua terduga pelaku penyelundup rokok ilegal di jalan raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua pelaku berinisial AS (26) dan SB (41). Rokok ilegal itu diangkut oleh pelaku menggunakan truk.

RelatedPosts

Aceh Jajaki Kerja Sama Investasi dengan Rusia

Wagub Aceh Upayakan Satu Tafsir Mawaris untuk Perkuat Kepastian Hukum

Pemko Banda Aceh Raih Opini WTP ke-18 Berturut-turut dari BPK

Sebanyak 1.185.200 batang rokok ilegal berbagai merek di antaranya; H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild diamankan petugas Bea Cukai.

“Total nilai barang ilegal ini mencapai Rp1,7 miliar lebih. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp1,2 miliar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Sabtu (11/1/2025).

Operasi penangkapan tersebut, tutur Sulaiman, bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera memantau di lokasi yang dicurigai. Sebuah truk lalu dihentikan di Kejuruan Muda untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat itu ditemukan rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah tumpukan karung berisi sekam kayu.

Kedua pelaku kini diamankan di Lapas Kelas II/B Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tags: Aceh TamiangBea Cukai LangsaCukai RokokKecamatan Kejuruan MudaRokok Ilegal
Previous Post

Praktik Nikah Liar Marak Terjadi di Banda Aceh

Next Post

Usai Shin Tae-yong Dipecat, Media Vietnam Bandingkan Hubungan Korea Selatan

Related Posts

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Jemaah haji asal Kabupaten Aceh Tamiang, Maimunah Yusuf Ali binti Yusuf Ibrahim (76), yang tergabung dalam Kloter 13...

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rusak dan PDAM Bermasalah di Aceh Tamiang

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh meninjau langsung sejumlah ruas jalan rusak dan fasilitas air bersih yang mengalami kerusakan di Kabupaten...

Perdagangan Ilegal Picu Penurunan Populasi Satwa Dilindungi

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian fauna di Indonesia. Praktik ilegal tersebut...

Next Post

Usai Shin Tae-yong Dipecat, Media Vietnam Bandingkan Hubungan Korea Selatan

Jalan Tol Seksi Padang Tiji – Seulimum Siap Beroperasi Akhir Tahun Ini

2024 Enam Kecelakaan Terjadi di Tol Sibanceh, Salah satu Sebab Hewan Ternak

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co