MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

THR Aparatur Negara Dicairkan 17 Maret, Gaji ke-13 Juni Nanti

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
12 Maret 2025
in Nasional
0
Aceh Tenggara Siapkan Rp21,4 Miliar untuk Bayar THR ASN

Ilustrasi THR. (foto: iStockphoto/Fendi)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Prabowo.

RelatedPosts

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027

UU PPRT Berlaku, Hak Pekerja Rumah Tangga Kini Diatur Lebih Jelas

62 Duta Bahasa dari 31 Provinsi Bersaing di Ajang Nasional 2026

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” katanya dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Sementara itu, bagi ASN daerah, skema pemberian disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo.

THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” pungkas Prabowo.

Tags: ASNgaji ke-13Idul Fitri 1446 HPolriPPPKPresiden Prabowo SubiantoTHRTNI
Previous Post

Aceh Ramadhan Festival Dibuka Sore Ini, Illiza Ajak Warga Ramaikan

Next Post

Tak Puasa, Sembilan Remaja di Banda Aceh Diciduk Polisi Syariah

Related Posts

UU PPRT Berlaku, Hak Pekerja Rumah Tangga Kini Diatur Lebih Jelas

by Ahlul Fikar
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja kini memiliki aturan yang lebih jelas setelah pemerintah...

Kemenhaj Buka Seleksi Terbuka Pejabat Eselon III dan IV, Perkuat Sistem Merit ASN

by Ahlul Fikar
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) membuka seleksi terbuka Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon...

Gaji PPPK Diusul Ditanggung APBN, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu

by Riska Zulfira
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu, untuk memperoleh kepastian status dan kesejahteraan...

Next Post
Tak Puasa, Sembilan Remaja di Banda Aceh Diciduk Polisi Syariah

Tak Puasa, Sembilan Remaja di Banda Aceh Diciduk Polisi Syariah

38 Ribu Lebih Keluarga di Aceh Sasaran Genting

38 Ribu Lebih Keluarga di Aceh Sasaran Genting

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co