MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Sidak Tim Terpadu di Aceh Memburu Produk Mengandung Babi, Ini Temuannya

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 April 2025
in News
0
Sidak Tim Terpadu di Aceh Memburu Produk Mengandung Babi, Ini Temuannya

Tim LPPOM MPU Aceh dan lembaga terkait lainnya melakukan sidak ke supermarket dan minimarket menyusul temuan BPJPH dan BPOM tentang produk Mengandung unsur babi, Jumat 25/4/2025. (foto: MPU Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan lembaga terkait lainnya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa minimarket dan supermarket di Banda Aceh serta Aceh Besar, Jumat (25/4/2025).

Sidak ini dilakukan setelah Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan rilis temuan sembilan produk pangan olahan yang terkontaminasi unsur babi, bahkan tujuh di antaranya memiliki sertifikat halal.

RelatedPosts

Hantaran Sirih Kini Bisa Dimodernisasi, Dari Bunga Segar hingga Bentuk Kreatif

Seminar Meususon Ranup di UBBG Bahas Relevansi Hikayat Prang Sabi bagi Generasi Muda

GeRAK Aceh Soroti Kelemahan Pembangunan Pasca Bencana

Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, mengatakan dalam sidak ini tidak ditemukan produk yang terkontaminasi babi seperti yang disebutkan BPJPH dan BPOM.

Namun, di salah satu supermarket di Banda Aceh ditemukan produk dari pabrik yang sama dengan sembilan produk yang mengandung unsur babi itu.

“Kami akan konfirmasi ke BPJPH dan BPOM untuk memastikan apakah produk tersebut aman karena diproduksi oleh pabrik yang sama,” ujar Deni.

Produk yang ditemukan juga memiliki nomor sertifikat halal dan izin edar yang sama, namun dalam bentuk dan varian berbeda.

Deni mengimbau agar pengelola supermarket, minimarket, toko, dan kios di Aceh mematuhi imbauan untuk tidak menjual produk yang telah disebutkan BPJPH dan BPOM tersebut.

“Bagi siapa pun yang mencari rezeki di Aceh, jangan coba-coba bermain-main dengan masalah halal,” tegasnya.

Tags: BabiBPOMMPU AcehProdukProduk Mengandung Babi
Previous Post

Pendapatan Belum Merata, Pemerintah Diminta Tak Diskriminasi Buruh

Next Post

BRI Dorong UMKM Minuman Herbal Kian Percaya Diri Garap Pasar Luar Negeri

Related Posts

BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Orang Dewasa

BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Orang Dewasa

by Ulfah
9 April 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi izin pemberian vaksin untuk orang dewasa berusia di atas 18 tahun....

BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Wanita Akibat Klaim Menyesatkan

BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Wanita Akibat Klaim Menyesatkan

by Ulfah
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan item kosmetik wanita selama semester II tahun 2025....

MPU Aceh Tegaskan Zakat Fitrah Harus Dibayar dengan Beras

by Aininadhirah
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadan. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, H. Faisal...

Next Post
BRI Dorong UMKM Minuman Herbal Kian Percaya Diri Garap Pasar Luar Negeri

BRI Dorong UMKM Minuman Herbal Kian Percaya Diri Garap Pasar Luar Negeri

Viral Peserta Sebar Soal di Medsos, USK Perketat UTBK

Viral Peserta Sebar Soal di Medsos, USK Perketat UTBK

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co