MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan lembaga terkait lainnya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa minimarket dan supermarket di Banda Aceh serta Aceh Besar, Jumat (25/4/2025).
Sidak ini dilakukan setelah Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan rilis temuan sembilan produk pangan olahan yang terkontaminasi unsur babi, bahkan tujuh di antaranya memiliki sertifikat halal.
Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, mengatakan dalam sidak ini tidak ditemukan produk yang terkontaminasi babi seperti yang disebutkan BPJPH dan BPOM.
Namun, di salah satu supermarket di Banda Aceh ditemukan produk dari pabrik yang sama dengan sembilan produk yang mengandung unsur babi itu.
“Kami akan konfirmasi ke BPJPH dan BPOM untuk memastikan apakah produk tersebut aman karena diproduksi oleh pabrik yang sama,” ujar Deni.
Produk yang ditemukan juga memiliki nomor sertifikat halal dan izin edar yang sama, namun dalam bentuk dan varian berbeda.
Deni mengimbau agar pengelola supermarket, minimarket, toko, dan kios di Aceh mematuhi imbauan untuk tidak menjual produk yang telah disebutkan BPJPH dan BPOM tersebut.
“Bagi siapa pun yang mencari rezeki di Aceh, jangan coba-coba bermain-main dengan masalah halal,” tegasnya.