MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Dua Tersangka Kasus Sabu di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Ulfah by Ulfah
16 September 2025
in Daerah
0
Dua Tersangka Kasus Sabu di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Salah satu tersangka kasus sabu di Aceh Selatan yang diserahkan ke Kejari setempat, Senin (15/9/2025). | Foto : Polres Aceh Selatan

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, pada Senin (15/9/2025). Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Tersangka yang diserahkan berinisial AJ (33), warga Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan, dan S (34), warga Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur. Keduanya diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan polisi yang berbeda, yakni LP-A/15/V/RES.4.2/2025 dan LP/A/21/VII/RES.4.2/2025.

RelatedPosts

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Baiturrahman, Umat Diajak Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum.

“Hari ini kita serahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Seluruh administrasi penyidikan telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Sebelumnya dari tangan tersangka AJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat netto 0,15 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 1,8 juta, satu unit ponsel, serta peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Sementara dari tersangka S, polisi menemukan 23 paket sabu dengan berat netto 4,87 gram, plastik klip bening, kaca pirek, sendok takar, satu unit ponsel, serta perlengkapan lainnya.

Lanjutnya, kini pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima secara resmi kedua tersangka berikut barang bukti yang disertakan. Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dan buku register B12. Dengan selesainya tahap II ini, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun karena dapat merusak diri, keluarga, dan generasi muda. “Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi terciptanya masyarakat Aceh Selatan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.

Tags: Kasus NarkobaKasus SabuKejari Aceh Selatanpolres aceh selatan
Previous Post

DKP Aceh Cari Pasar Alternatif Usai Ekspor Udang Vaname Ditolak Amerika

Next Post

UIN Ar-Raniry Kirim Empat Mahasiswa ke POMNAS XIX 2025

Related Posts

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

by Ahmad Mufti
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang...

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan di Trumon

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan di Trumon

by Redaksi
14 April 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang...

Simpan 50 Paket Sabu, Pemuda Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Simpan 50 Paket Sabu, Pemuda Aceh Selatan Ditangkap Polisi

by Redaksi
17 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pemuda berinisial S (26), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan diamankan tim opsnal Satresnarkoba...

Next Post
UIN Ar-Raniry Kirim Empat Mahasiswa ke POMNAS XIX 2025

UIN Ar-Raniry Kirim Empat Mahasiswa ke POMNAS XIX 2025

Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Pria di Aceh Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Pria di Aceh Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co