MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Dua Tersangka Kasus Sabu di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Ulfah by Ulfah
16 September 2025
in Daerah
0
Dua Tersangka Kasus Sabu di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Salah satu tersangka kasus sabu di Aceh Selatan yang diserahkan ke Kejari setempat, Senin (15/9/2025). | Foto : Polres Aceh Selatan

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, pada Senin (15/9/2025). Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Tersangka yang diserahkan berinisial AJ (33), warga Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan, dan S (34), warga Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur. Keduanya diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan polisi yang berbeda, yakni LP-A/15/V/RES.4.2/2025 dan LP/A/21/VII/RES.4.2/2025.

RelatedPosts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

Banda Aceh-Higashimatsushima Jepang Perkuat Kerja Sama, Fokus pada Mitigasi Bencana

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum.

“Hari ini kita serahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Seluruh administrasi penyidikan telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Sebelumnya dari tangan tersangka AJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat netto 0,15 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 1,8 juta, satu unit ponsel, serta peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Sementara dari tersangka S, polisi menemukan 23 paket sabu dengan berat netto 4,87 gram, plastik klip bening, kaca pirek, sendok takar, satu unit ponsel, serta perlengkapan lainnya.

Lanjutnya, kini pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima secara resmi kedua tersangka berikut barang bukti yang disertakan. Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dan buku register B12. Dengan selesainya tahap II ini, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun karena dapat merusak diri, keluarga, dan generasi muda. “Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi terciptanya masyarakat Aceh Selatan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.

Tags: Kasus NarkobaKasus SabuKejari Aceh Selatanpolres aceh selatan
Previous Post

DKP Aceh Cari Pasar Alternatif Usai Ekspor Udang Vaname Ditolak Amerika

Next Post

UIN Ar-Raniry Kirim Empat Mahasiswa ke POMNAS XIX 2025

Related Posts

Lapas dan Rutan Aceh Overkapasitas, Kasus Narkotika Jadi Penyumbang Terbesar

by Aininadhirah
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Kondisi hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh masih mengalami tekanan akibat jumlah warga...

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Kejari Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

by Riska Zulfira
3 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah empat pekan melakukan pencarian, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan MT, terpidana perkara...

Next Post
UIN Ar-Raniry Kirim Empat Mahasiswa ke POMNAS XIX 2025

UIN Ar-Raniry Kirim Empat Mahasiswa ke POMNAS XIX 2025

Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Pria di Aceh Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Pria di Aceh Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co