MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026). Langkah ini menegaskan penuntasan proses hukum sekaligus menutup celah penyalahgunaan barang bukti, khususnya kasus narkotika yang mendominasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Kadafi, menyebut mayoritas perkara yang dieksekusi merupakan tindak pidana narkotika, yakni 39 kasus. Sisanya terdiri dari 15 perkara kamtibum/TPUL dan 7 perkara terkait kejahatan terhadap orang dan harta benda.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 328,95 gram dan ganja 35,54 gram. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai alat yang berkaitan dengan aktivitas kejahatan, seperti bong, pipet, pipa kaca, timbangan, plastik klip, 15 unit telepon genggam hingga alat kontrasepsi.
“Seluruh barang bukti ini telah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan. Ini bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor,” tegas Kadafi.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kejari Banda Aceh serta putusan dari sejumlah lembaga peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, untuk perkara periode November 2025 hingga April 2026.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode penghancuran total, seperti dibakar, diblender, dirusak, hingga dibuang ke saluran pembuangan, sehingga barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna.
Kadafi menegaskan, langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan tuntas hingga tahap akhir.
“Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Ini bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan,” pungkasnya.










Discussion about this post