MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH: Penanganan Kasus Khalwat Berpedoman pada Data dan Fakta Penyidikan

Aininadhirah by Aininadhirah
6 Juni 2026
in News
0

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal didampingi Sekretaris Evendi dan Kabid Penegakan Syariat Islam Roslina | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran khalwat dan ikhtilat yang melibatkan dua tersangka berinisial YS dan ND dilakukan berdasarkan data resmi serta fakta yang diperoleh selama penyidikan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi di masyarakat mengenai latar belakang pekerjaan salah satu tersangka.

RelatedPosts

Bidik 10 Emas di PORA XV, Perbakin Aceh Besar Pasang Target Juara Umum

Ratusan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Antusias Cari Peluang Kuliah ke Australia

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Bangunan Liar Sepanjang Jalan Utama Rukoh

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penyidik hanya berpedoman pada identitas dan keterangan yang tercantum dalam dokumen resmi maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka.

“Yang kami ketahui sesuai data pada KTP, yang bersangkutan tercatat sebagai wiraswasta,” kata Rizal, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, selama proses pemeriksaan berlangsung, penyidik tidak menerima informasi lain terkait pekerjaan tetap tersangka di luar data yang tercantum dalam dokumen kependudukan maupun keterangan yang diberikan secara langsung.

“Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa pekerjaannya tidak menentu. Karena itu, kami berpedoman pada data dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Rizal menegaskan, fokus utama penyidik saat ini adalah menuntaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran qanun jinayat yang sedang berjalan. Oleh karena itu, berbagai informasi yang berkembang di luar materi perkara tidak menjadi dasar dalam proses hukum yang dilakukan.

Ia menyebutkan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan berlandaskan fakta hukum yang ada,” katanya.

Sebelumnya, YS dan ND diamankan saat petugas Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan pengawasan rutin di salah satu hotel di Banda Aceh pada 25 Mei 2026. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dalam Qanun Jinayat Aceh.

Saat ini, kedua tersangka kembali menjalani proses hukum di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh setelah sebelumnya memperoleh penangguhan penahanan yang kemudian dibatalkan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP-WH juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi. Proses penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga seluruh tahapan penyidikan selesai.

Tags: hotel Banda Acehkasus ikhtilatkasus khalwatpenyidikan khalwatQanun Jinayat AcehSatpol PP-WH Banda Acehtersangka khalwat
Previous Post

Karhutla di Nagan Raya Meluas 95 Hektar, Pemadaman Terkendala Angin Kencang

Next Post

Harga Emas Turun Rp40 Ribu per Mayam

Related Posts

Penangguhan Dicabut, Dua Tersangka Khalwat Ditahan 19 Hari Kedepan

by Riska Zulfira
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh memastikan dua tersangka dugaan pelanggaran qanun jinayat berinisial YS dan...

Dua Tersangka Khalwat di Hotel Menyerahkan Diri, Satpol PP-WH Lanjutkan Proses Hukum

by Aininadhirah
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat terkait khalwat dan ikhtilat di salah satu hotel di Banda Aceh...

Satpol PP-WH Perketat Patroli Kawasan Wisata, Kendaraan Mencurigakan Jadi Sasaran Pengawasan

by Aininadhirah
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh memperketat pengawasan di sejumlah kawasan wisata yang kerap menjadi lokasi...

Next Post

Harga Emas Turun Rp40 Ribu per Mayam

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Bangunan Liar Sepanjang Jalan Utama Rukoh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co