MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran khalwat dan ikhtilat yang melibatkan dua tersangka berinisial YS dan ND dilakukan berdasarkan data resmi serta fakta yang diperoleh selama penyidikan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi di masyarakat mengenai latar belakang pekerjaan salah satu tersangka.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penyidik hanya berpedoman pada identitas dan keterangan yang tercantum dalam dokumen resmi maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka.
“Yang kami ketahui sesuai data pada KTP, yang bersangkutan tercatat sebagai wiraswasta,” kata Rizal, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, selama proses pemeriksaan berlangsung, penyidik tidak menerima informasi lain terkait pekerjaan tetap tersangka di luar data yang tercantum dalam dokumen kependudukan maupun keterangan yang diberikan secara langsung.
“Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa pekerjaannya tidak menentu. Karena itu, kami berpedoman pada data dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Rizal menegaskan, fokus utama penyidik saat ini adalah menuntaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran qanun jinayat yang sedang berjalan. Oleh karena itu, berbagai informasi yang berkembang di luar materi perkara tidak menjadi dasar dalam proses hukum yang dilakukan.
Ia menyebutkan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan berlandaskan fakta hukum yang ada,” katanya.
Sebelumnya, YS dan ND diamankan saat petugas Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan pengawasan rutin di salah satu hotel di Banda Aceh pada 25 Mei 2026. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dalam Qanun Jinayat Aceh.
Saat ini, kedua tersangka kembali menjalani proses hukum di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh setelah sebelumnya memperoleh penangguhan penahanan yang kemudian dibatalkan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP-WH juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi. Proses penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga seluruh tahapan penyidikan selesai.










Discussion about this post