MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH: Penanganan Kasus Khalwat Berpedoman pada Data dan Fakta Penyidikan

Aininadhirah by Aininadhirah
6 Juni 2026
in News
0

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal didampingi Sekretaris Evendi dan Kabid Penegakan Syariat Islam Roslina | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran khalwat dan ikhtilat yang melibatkan dua tersangka berinisial YS dan ND dilakukan berdasarkan data resmi serta fakta yang diperoleh selama penyidikan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi di masyarakat mengenai latar belakang pekerjaan salah satu tersangka.

RelatedPosts

BMKG Peringatkan Hujan Lebat Berpotensi Guyur Aceh pada 19–21 Oktober

Kabut Asap Karhutla Picu Lonjakan Penjualan Masker di Aceh

Banjir Rendam 10 Desa di Aceh Barat Daya, Jalan Nasional Ikut Tergenang

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penyidik hanya berpedoman pada identitas dan keterangan yang tercantum dalam dokumen resmi maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka.

“Yang kami ketahui sesuai data pada KTP, yang bersangkutan tercatat sebagai wiraswasta,” kata Rizal, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, selama proses pemeriksaan berlangsung, penyidik tidak menerima informasi lain terkait pekerjaan tetap tersangka di luar data yang tercantum dalam dokumen kependudukan maupun keterangan yang diberikan secara langsung.

“Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa pekerjaannya tidak menentu. Karena itu, kami berpedoman pada data dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Rizal menegaskan, fokus utama penyidik saat ini adalah menuntaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran qanun jinayat yang sedang berjalan. Oleh karena itu, berbagai informasi yang berkembang di luar materi perkara tidak menjadi dasar dalam proses hukum yang dilakukan.

Ia menyebutkan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan berlandaskan fakta hukum yang ada,” katanya.

Sebelumnya, YS dan ND diamankan saat petugas Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan pengawasan rutin di salah satu hotel di Banda Aceh pada 25 Mei 2026. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dalam Qanun Jinayat Aceh.

Saat ini, kedua tersangka kembali menjalani proses hukum di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh setelah sebelumnya memperoleh penangguhan penahanan yang kemudian dibatalkan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP-WH juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi. Proses penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga seluruh tahapan penyidikan selesai.

Tags: hotel Banda Acehkasus ikhtilatkasus khalwatpenyidikan khalwatQanun Jinayat AcehSatpol PP-WH Banda Acehtersangka khalwat
Previous Post

Karhutla di Nagan Raya Meluas 95 Hektar, Pemadaman Terkendala Angin Kencang

Next Post

Harga Emas Turun Rp40 Ribu per Mayam

Related Posts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

by Riska Zulfira
15 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL yang Gunakan Badan Jalan

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL)...

Dua Pos Pengawasan Syariat Berdiri di Kawasan Wisata Banda Aceh, Petugas Jaga 24 Jam

by Ahmad Mufti
4 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh meresmikan dua Pos Pengawasan Syariat Islam di kawasan wisata Titik Nol Kilometer Kota Banda...

Next Post

Harga Emas Turun Rp40 Ribu per Mayam

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Bangunan Liar Sepanjang Jalan Utama Rukoh

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co