MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

BKSDA Lepasliarkan Puluhan Satwa Dilindungi ke Habitat Asli

Masa Kini by Masa Kini
14 Agustus 2019
in Nasional
0
BKSDA Lepasliarkan Puluhan Satwa Dilindungi ke Habitat Asli
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta melakukan translokasi (pemindahan) 74 satwa liar dilindungi dari Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur, Senin kemarin. Rencananya beberapa satwa tersebut akan dilepasliarkan ke habitat aslinya seperti ke Papua pada Kamis (14/08) besok.

“Tinggal pengaturan tata waktunya, kita lakukan yang jauh dulu. Untuk yang ke Papua, rencananya akan diangkut tanggal 14 Agustus melalui jalur udara. Nanti digabung dengan yang sudah ada disana, dan akan dirilis langsung ke habitatnya tanggal 17 Agustus, saat Hari Ulang Tahun RI. Jadi tepat momenya kita memerdekakan mereka kembali ke habitatnya,” kata Kepala Balai KSDA DKI Jakarta, Ahmad Munawir.

RelatedPosts

MJO Aktif dan La Nina Lemah Picu Hujan Lebat hingga Awal April 2026

Pascalebaran, Masyarakat Diingatkan Waspada Tawaran Kerja Bodong

Serambi MyPertamina Hadir di 19 Titik Jalur Wisata Indonesia, Termasuk Aceh

Ahmad Munawir mengatakan, satwa-satwa tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat, temuan, dan sitaan dari kegiatan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa (wild life crime).

Pihak BKSDA Jakarta akan memindahkan 61 ekor Kura-kura Moncong Babi (Carettochlys insculpta) ke Balai Besar KSDA Papua, 4 ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) ke Pusat Rehabilitasi Satwa Masihulan Maluku, serta 3 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) dan 6 ekor Siamang (Symphalangus syndactylus) ke Yayasan Kalaweit Sumatera Barat.

“Sebelum ditranslokasi, mereka telah melalui sejumlah tahapan yang kami lakukan, diantaranya pemeriksaan kesehatan, memastikan jenis endemik di tempat translokasi yang dituju, baik melalui pengamatan fisik maupun pengecekan darah,” kata Ahmad.

Hingga akhir Juli 2019, tercatat 267 ekor satwa yang dirawat di TTS Tegal Alur, terdiri dari 44 mamalia, 117 reptil, dan 106 aves. Sementara itu, disampaikan Ahmad Munawir, daya tampung idealnya yaitu 159 ekor satwa, sehingga perlu dilakukan translokasi (pemindahan).

Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur yang berada dibawah pengelolaan BKSDA DKI Jakarta, merupakan tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi, sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) dari Dirjen KSDAE.

“Memelihara satwa liar dilindungi itu, selain melanggar hukum juga bisa menularkan penyakit. Sifat liar hewannya juga masih bisa mengancam. Kami berharap, kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan kesejahteraan satwa terus meningkat,” kata Ahmad.

Sejalan dengan hal tersebut, Kasubdit Pemanfaatan Jenis Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE, Dadang Wardana menuturkan kegiatan translokasi dan pelepasliaran satwa liar dilindungi ke habitatnya, menjadi sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut menjaga dan melindungi satwa liar.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada BKSDA DKI Jakarta yang telah melakukan translokasi sebagian satwa liar, yang tujuan utamanya kemudian untuk dilepasliarkan. Agar lebih optimal, tentu saja perlu dukungan semua pihak, termasuk media,” kata Dadang. []

Tags: BKSDA DKI JakartaSatwa Dilindungiutama
Previous Post

Jelang Putaran Kedua Liga 2, Persiraja Daftarkan Husdnuzon

Next Post

Karhutla Aceh Selesai, Helikopter BNPB Digeser ke Riau

Related Posts

Diduga Jual Kulit Harimau Rp80 Juta, Warga Aceh Tenggara Jalani Proses Hukum

by Redaksi
23 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial S, resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah diduga terlibat dalam...

Jual Organ Tubuh Satwa Dilindungi, Dua Pria Ditangkap di Aceh Besar

Jual Organ Tubuh Satwa Dilindungi, Dua Pria Ditangkap di Aceh Besar

by Alfath Asmunda
10 Desember 2024
0

MASAKINI.CO - Dua pria ditangkap polisi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, karena diduga memperdagangkan sejumlah organ tubuh satwa liar...

Gajah Sumatra Mati di Aceh Utara, Gadingnya Hilang

Pemburu Gajah di Aceh Utara Ditangkap, Gading Disimpan di Aceh Barat

by Alfath Asmunda
27 Mei 2024
0

MASAKINI.CO – Pria inisial JU (48 tahun) ditangkap polisi karena diduga terlibat perburuan gajah Sumatra di Alue Dua, Kecamatan Nisam...

Next Post

Karhutla Aceh Selesai, Helikopter BNPB Digeser ke Riau

Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Vonis Irwandi Setahun

Discussion about this post

CERITA

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co