MASAKINI.CO – Spesialis pencuri becak pengangkut barang, EF (34) warga Kabupaten Aceh Barat dibekuk personel Polsek Kuta Alam, Banda Aceh.
EF telah melakukan aksinya di tiga lokasi yang berbeda, salah satunya milik Keuchik Peunayong, Banda Aceh.
Kapolsek Kuta Alam, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penangkapan EF dilakukan di kawasan jalan Syiah Kuala, Lamdingin, Banda Aceh, pada Kamis (13/8) malam.
“Tersangka EF merupakan spesialis pencurian becak motor yang selama ini kerap terjadi di Banda Aceh. Dia telah melakukan aksi di tiga lokasi, di antaranya di depan Plaza Telkom, Peunayong dan Lampaseh Kota,” sebut Dizha di Banda Aceh, Senin (17/8).
Kapolsek Kuta Alam mengatakan, pencurian bentor pertama dilakukan di halaman Plaza telkom, Banda Aceh hari Rabu (29/7/2020) milik Mundaris warga Kajhu, Aceh Besar. Korban setiap hari memarkirkan becak motor miliknya dihalaman Plaza Telkom karena ia bekerja di kantor tersebut.
“Korban Mundaris sebagai karyawan Plaza Telkom setiap hari memarkirkan becak motor jenis Supra 125 miliknya disaat hendak bekerja. Namun menurut informasi dari Zahara, becak miliknya yang diparkirkan tidak ada lagi di lokasi biasanya sehingga korban Mundaris mencoba melakukan pencarian disekitar area, namun tidak dtemukan sehingga korban melaporkan kepada pihak berwajib,” tutur Dizha.
Becak Model/Type NF 125 DD, Tahun 2006, Warna Abu-abu Hitam dengan Nomor Rangka MH1JB7112GK008820 dan Nomor Mesin JB71E-1008748 tersebut dipergunakan oleh tersangka selama ini sebagai alat transportasinya.
Kemudian, tersangka EF juga melakukan aksi yang sama di ruko milik Sabri Harun, Keuchik Peunayong, Banda Aceh, Rabu (5/8/2020) pagi. EF melakukan aksi disaat korban sedang melaksanakan salat Subuh.
“Aksi kedua dilakukan oleh tersangka EF di depan ruko milik Pak Geuchik Peunayong, Banda Aceh. Becak milik korban tersebut dalam keadaan rusak dan diparkirkan di depan ruko yang dihuninya. Setelah melakukan aksi pencurian, korban mendorong becak milik korban tanpa dibantu oleh rekan lainnya, karena setiap aksinya, EF bermain tunggal,” kata Dizha.
Menyikapi maraknya kejadian pencurian becak motor diwilayah hukum Polsek Kuta Alam, Dizha membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
“Alhamdulilah dengan dibentuknya tim dalam pengungkapan kasus pencurian becak motor di wilayah Kuta Alam, kami berhasil menangkap tersangka EF yang saat itu sedang berada di kawasan Lamdingin, Banda Aceh. Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengungkap kasus pencurian becak motor yang pernah dilakukan oleh tersangka EF di gampong Lamapseh Kota,” tutur Dizha.
Selain menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit becak motor dengan merk honda type NF125 DD, satu unit becak motor dengan merk honda type Supra Fit SS, satu unit becak motor dengan merk honda type Astrea C100.
“Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” sebutnya. []