Bahas Pilkada Aceh, Ketua DPRA Koordinasi dengan Kemenkopolhukam

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin lakukan rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait Pilkada Aceh. (foto: untuk masakani.co)

Bagikan

Bahas Pilkada Aceh, Ketua DPRA Koordinasi dengan Kemenkopolhukam

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin lakukan rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait Pilkada Aceh. (foto: untuk masakani.co)

MASAKINI.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Dahlan Jamaluddin melaksanakan rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Selasa (20/4/2021). Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan terkait pelaksanaan Pilkada Aceh.

Dalam pertemuan itu, Mahfud MD didampingi oleh seluruh deputi yang berada di bawah Kemenkopolhukam, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM. Sedangkan Dahlan Jamaluddin didampingi oleh anggota DPR-RI dari Aceh, M Nasir Jamil dan Rafly, serta tokoh Aceh di Jakarta Fachry Ali.

Dahlan menjelaskan, Menkopolhukam Mahfud MD memahami dan sangat mengapresiasi aspirasi dari Aceh tentang pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022, sesuai dengan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Pak Mahfud sepakat dan sepaham dengan norma yang diatur di dalam UUPA. Sejak dulu beliau terlibat dalam perihal kekhususan Aceh. Beliau menceritakan pengalaman dengan beberapa Pilkada Aceh sebelumnya yang penuh dengan dinamika,” kata Dahlan Jamaluddin.

Seperti diketahui, Mahfud MD adalah Ketua Mahkamah Konstitusi ketika Pilkada Aceh pada tahun 2012 lalu.

Menurut Dahlan Jamaluddin, Mahfud MD berjanji akan menindaklanjuti rapat koordinasi lanjutan yang akan melibatkan semua pihak dalam forum yang lebih besar, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kemendagri, DPR-RI, Bawaslu dan juga KIP Aceh.

“Ini nantinya menjadi keputusan politik pemerintah pusat, dan sekaligus menjadi keputusan hukum, agar ada kepastian,” kata Dahlan Jamaluddin, mengutip Mahfud MD.

Dahlan juga menjelaskan, saat ini DPR Aceh sedang menunggu jadwal daripada Presiden Jokowi untuk melakukan koordinasi terkait Pilkada Aceh tahun 2022. “Kita meminta dukungan dan doa dari seluruh rakyat Aceh agar Pilkada Aceh tahun 2022 dapat berjalan dengan baik dan norma kekhususan dalam UUPA bisa terus berjalan,” kata Dahlan. “Konstusi negara mengakui itu (kekhususan Aceh), begitu juga dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, baik secara teknis maupun secara substantif.”

Dia menambahkan, dalam konteks pelaksanaan Pilkada Aceh, Pemerintah Aceh sebagai ekskutif tidak boleh diam diri. Semua pihak di Aceh, terangnya, sudah sepakat bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan tahun 2022. Pada tanggal 1 April 2021 lalu dijadwalkan penandatanganan naskah perjanjian hibah anggaran antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh.

Namun, penandatanganan tersebut tidak terjadi karena adanya surat dari Sekda Aceh yang menyatakan bahwa Pemerintah Aceh tidak berani menandatanganinya karena belum ada keputusan politik dari pemerintah pusat.

“Mereka memposisikan diri sebagai wakil pemerintah pusat di Aceh. Karena terkait dengan nomenklatur anggaran, mekanisme teknis soal anggaran. Padahal anggarannya sudah tersedia di pos BTT, tinggal digeser. Tapi keberanian ini tidak ada di eksekutif,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Aceh itu, kondisi hari ini ada pihak di Jakarta yang tidak memahami keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya tentang Pilkada. Dengan kondisi demikian, katanya, semua penyelenggara pemerintahan di Aceh harus aktif mengomunikasikan dan mengadvokasi apa yang menjadi substansi kehendak perdamaian Aceh. Terutama dalam upaya kita menjaga keisitimewaan dan kekhususan yang sudah diberikan oleh negara.

“Sehingga apa yang menjadi kehendak rakyat Aceh untuk mengurus dirinya sendiri dengan caranya sendiri di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bisa terwujud. Tentunya untuk mewujudkan cita-cita dan harapan kesejahteraan rakyat Aceh,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan semua kebijakan yang diatur di nasional belum tentu secara otomatis berlaku di Aceh. Ada undang-undang khusus yang pengaturannya berlaku di Aceh. “Ini yang harus dipahami oleh Pemerintah Aceh dan tentunya aparatur birokrasi sipil yang ada di Aceh,” sebutnya.

Melalui koordinasi yang selama ini dilakukan oleh DPR Aceh dengan pemerintah pusat, Dahlan mengaku optimis Pilkada Aceh akan bisa dilaksanakan tahun 2022.

“Harapan kita semua bisa melaksanakan tugasnya untuk menjawab hambatan teknis seperti tidak adanya naskah perjanjian hibah tersebut,” pungkasnya.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist