MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polisi Tangkap Bandar Ganja di Kecamatan Manyak Payed

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
27 Februari 2023
in Daerah
0
Polisi Tangkap Bandar Ganja di Kecamatan Manyak Payed

Barang bukti ganja diamankan polisi dari tangan pria inisial RUS (48), warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. (foto: dok polisi)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria inisial RUS (48) warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja. Sebanyak 4,5 kilogram ganja kering diamankan di rumah pelaku.

Kapolsek Manyak Payed, AKP Jamaluddin Nasution, mengatakan pelaku telah memilah ganja tersebut dalam bungkus besar, sedang dan kecil.

RelatedPosts

Pungli Berujung Penutupan, Bukit Lamreh Kini Dibuka Lagi dengan Aturan Baru

Duta GenRe Banda Aceh Didorong Jadi Mitra Pemerintah Suarakan Aspirasi Anak Muda

Sawah di Aceh Besar Dialiri Pompa untuk Cegah Gagal Panen

“Kami juga mengamankan dalam ransel 3 ikat besar ganja. Total semua ganja itu 4,5 kilogram,” katanya, Senin (27/2/2023).

AKP Jamaluddin Nasution menyebut, pelaku ditangkap usai polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah RUS kerap dijadikan tempat transaksi jual beli ganja.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat digeledah, pria itu tengah berada di rumah dan tak bisa berkutik karena petugas menemukan barang bukti ganja.

“Kami juga menemukan timbangan dan kardus di rumah tersebut,” ujarnya.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tags: Aceh TamiangBandar GanjaGanjaKecamatan Manyak PayedNarkoba
Previous Post

Pemko Banda Aceh akan Terus Lakukan Operasi Pasar

Next Post

DPR Aceh Sosialisasikan Draf Perubahan UUPA ke 23 Kab/Kota

Related Posts

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

by Riska Zulfira
13 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) bekas...

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf dan Bantuan Rp500 Juta untuk Masjid Aceh Tamiang

by Ahlul Fikar
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Salman...

Aceh Tamiang Mulai Tanam Padi Perdana Pascabencana

by Ahmad Mufti
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memulai gerakan tanam padi perdana pascabencana hidrometeorologi di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh...

Next Post
DPR Aceh Sosialisasikan Draf Perubahan UUPA ke 23 Kab/Kota

DPR Aceh Sosialisasikan Draf Perubahan UUPA ke 23 Kab/Kota

Indonesia Ajukan Diri Sebagai Anggota Dewan HAM PBB

Indonesia Ajukan Diri Sebagai Anggota Dewan HAM PBB

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co