Polisi Tangkap Bandar Ganja di Kecamatan Manyak Payed

Barang bukti ganja diamankan polisi dari tangan pria inisial RUS (48), warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. (foto: dok polisi)

Bagikan

Polisi Tangkap Bandar Ganja di Kecamatan Manyak Payed

Barang bukti ganja diamankan polisi dari tangan pria inisial RUS (48), warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. (foto: dok polisi)

MASAKINI.CO – Seorang pria inisial RUS (48) warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja. Sebanyak 4,5 kilogram ganja kering diamankan di rumah pelaku.

Kapolsek Manyak Payed, AKP Jamaluddin Nasution, mengatakan pelaku telah memilah ganja tersebut dalam bungkus besar, sedang dan kecil.

“Kami juga mengamankan dalam ransel 3 ikat besar ganja. Total semua ganja itu 4,5 kilogram,” katanya, Senin (27/2/2023).

AKP Jamaluddin Nasution menyebut, pelaku ditangkap usai polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah RUS kerap dijadikan tempat transaksi jual beli ganja.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat digeledah, pria itu tengah berada di rumah dan tak bisa berkutik karena petugas menemukan barang bukti ganja.

“Kami juga menemukan timbangan dan kardus di rumah tersebut,” ujarnya.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist