MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Maret 2024
in Headline
0

Tiga terdakwa penyelundupan Rohingya di Aceh Besar jalani sidang di Kejari Aceh Besar. | Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) jalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rabu (6/3/2024).

Mereka adalah Mohammed Amin (35) dan Anisul Hoque (27), dan Habibul Basyar (53) seluruhnya warga Myanmar.

RelatedPosts

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

Sidang pembacaan dakwaan tersebut diketuai majelis hakim Fadhil serta didampingi anggota Keumala Sari dan Jon Mahmud serta dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman Junaidi.

Berdasarkan dakwaan tersebut, ketiganya melakukan tindak pidana penyelundupan sebanyak 136 etnis Rohingya dengan memasuki wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar dengan menggunakan satu unit kapal nelayan bertuliskan “NAZMA” tanpa dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian.

Mereka diketahui memiliki tugas dan peran masing-masing, Mohammad Amin bertugas sebagai nahkoda kapal yang bertanggungjawab mengemudikan kapal dengan menggunakan alat penunjuk arah atau kompas.

“Sedangkan tersangka Anisul Hoque berperan sebagai asisten nahkoda dan Habibul Basyar berperan sebagai teknisi mesin kapal,” kata JPU.

Kemudian, dalam dakwaannya juga disebutkan, keuntungan yang diperoleh Tersangka Anisul Hoque dan Habibul Basyar mereka tidak diharuskan membayar 100.000 Taka seperti warga etnis Rohingya lainnya serta tambahan uang sejumlah 70.000 (tujuh puluh ribu) Taka untuk jasa teknisi mesin kapal.

Atas perbuatannya, ketiga Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar,”tutupnya.

Tags: Imigrasi AcehKejari Aceh BesarPenyelundupan Orangpeople smugglingrohingya
Previous Post

Ingat! 17 Oktober Makanan-Minuman Produk UMKM Aceh Wajib Halal

Next Post

Ditanam di Bukit Terjal, Lahan Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan

Related Posts

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melantik tiga Kepala seksi (Kasi) di Aula Baharuddin Lopa...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

Next Post
Ditanam di Bukit Terjal, Lahan Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan

Ditanam di Bukit Terjal, Lahan Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan

Pengurus ULT PPKS UIN Ar-Raniry Dilatih Manajemen Kasus Kekerasan Seksual

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co