MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Maret 2024
in Headline
0

Tiga terdakwa penyelundupan Rohingya di Aceh Besar jalani sidang di Kejari Aceh Besar. | Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) jalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rabu (6/3/2024).

Mereka adalah Mohammed Amin (35) dan Anisul Hoque (27), dan Habibul Basyar (53) seluruhnya warga Myanmar.

RelatedPosts

Harga Pertamax Melonjak, Pengguna di Aceh Besar Mulai Beralih ke Pertalite

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Sementara Akibat Dana Operasional Belum Cair

Karhutla di Nagan Raya Meluas 95 Hektar, Pemadaman Terkendala Angin Kencang

Sidang pembacaan dakwaan tersebut diketuai majelis hakim Fadhil serta didampingi anggota Keumala Sari dan Jon Mahmud serta dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman Junaidi.

Berdasarkan dakwaan tersebut, ketiganya melakukan tindak pidana penyelundupan sebanyak 136 etnis Rohingya dengan memasuki wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar dengan menggunakan satu unit kapal nelayan bertuliskan “NAZMA” tanpa dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian.

Mereka diketahui memiliki tugas dan peran masing-masing, Mohammad Amin bertugas sebagai nahkoda kapal yang bertanggungjawab mengemudikan kapal dengan menggunakan alat penunjuk arah atau kompas.

“Sedangkan tersangka Anisul Hoque berperan sebagai asisten nahkoda dan Habibul Basyar berperan sebagai teknisi mesin kapal,” kata JPU.

Kemudian, dalam dakwaannya juga disebutkan, keuntungan yang diperoleh Tersangka Anisul Hoque dan Habibul Basyar mereka tidak diharuskan membayar 100.000 Taka seperti warga etnis Rohingya lainnya serta tambahan uang sejumlah 70.000 (tujuh puluh ribu) Taka untuk jasa teknisi mesin kapal.

Atas perbuatannya, ketiga Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar,”tutupnya.

Tags: Imigrasi AcehKejari Aceh BesarPenyelundupan Orangpeople smugglingrohingya
Previous Post

Ingat! 17 Oktober Makanan-Minuman Produk UMKM Aceh Wajib Halal

Next Post

Ditanam di Bukit Terjal, Lahan Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan

Related Posts

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melantik tiga Kepala seksi (Kasi) di Aula Baharuddin Lopa...

Next Post
Ditanam di Bukit Terjal, Lahan Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan

Ditanam di Bukit Terjal, Lahan Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan

Pengurus ULT PPKS UIN Ar-Raniry Dilatih Manajemen Kasus Kekerasan Seksual

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co