MASAKINI.CO β Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana kasus judi online (maisir) di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (22/10/2024).
Mereka dinyatakan bersalah melanggar syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Kesembilan terpidana tersebut adalah Helmi Usman, Iskandar, Dedi Kurniawan, Saliandi, Saiful Bahri, Saddam Ramadhan, Husnul Muradi, Aris Wandi, dan Ramazan.
Mereka melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayat, yang mengatur larangan perjudian.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina mengatakan bahwa para terpidana ditangkap di berbagai lokasi di Banda Aceh sekitar tiga bulan lalu, banyak di antaranya ditemukan bermain judi di warung kopi.
“Kami temukan kebanyakan di warung kopi sekitar kota,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Para terpidana dijatuhi hukuman cambuk dengan variasi hukuman mulai dari 10 hingga 20 kali, tergantung pada besarnya taruhan. Selain itu, hukuman mereka juga dipotong masa tahanan.
“Hukuman bervariasi, ada yang mendapatkan 10 kali cambuk dan 20 kali, namun dikurangi masa tahanan,” jelas Roslina.
Ia juga menyoroti tingginya kasus judi online di Banda Aceh, yang melibatkan pelaku dari berbagai latar belakang. Pihaknya berharap agar masyarakat menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, baik offline maupun online.
βMemang judi itu membuat candu, padahal dampak yang dirasakan itu sangat fatal dan merusak masa depan,β tutupnya.