MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

PTTUN Medan Batalkan Pilkada Kotak Kosong di Aceh Tamiang

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Oktober 2024
in Headline
0
PTTUN Medan Batalkan Pilkada Kotak Kosong di Aceh Tamiang

Tim Kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriadi. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Medan memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang untuk memasukkan kembali H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Tamiang dalam Pilkada Tahun 2024.

Perintah itu tertuang dalam Putusan PTTUN Medan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.Medan tanggal 29 Oktober 2024.

RelatedPosts

Sebagian Besar Wilayah Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 6 Juli 2026

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

Musim Durian Tiba, Pedagang Ramai Jajakan Durian di Kawasan Peunayong Banda Aceh

Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN Medan menyatakan pembatalan Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon Drs. Armia Fahmi dan Ismail, SE. Majelis hakim juga memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk mencabut surat tersebut.

Kemudian, pada poin nomor 3 majelis hakim PTTUN Medan juga memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk membuat surat keputusan yang baru dan memasukkan nama pasangan H. Hamdan Sati, ST. sebagai Calon Bupati Aceh Tamiang serta Febriadi, SH. sebagai Calon Wakil Bupati Aceh Tamiang pada Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024 bersama-sama dengan pasangan calon Drs. Armia Fahmi dan Ismail, ST.

Sidang gugatan tata usaha negara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Basuki Santoso, SH. MH. dan didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Fitriamina, SH. MH. dan Mochamad Arief Pratomo, SH. MH.

Kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriadi sebagai penggugat, Zakaria Adnan, SH. menyatakan putusan tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi di Aceh Tamiang.

“Kita mengapresiasi putusan tersebut. Rakyat Aceh Tamiang yang selama ini menggantungkan harapannya kepada pasangan Hamdan Sati dan Febrian, yang sebelumnya pernah pupus, hari ini kembali bisa bernafas lega,” kata Zakaria Adnan, Selasa (29/10/2024).

Zakaria menilai, Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang tanggal 22 September 2024 harus dibatalkan karena surat keputusan tersebut, yang menjadi objek sengketa, melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.

“Khususnya asas menanggapi harapan yang wajar (meeting raised expectation) dan azas pelayanan yang baik yang bermakna pemerintah harus dapat menimbulkan pengharapan-pengharapan yang wajar bagi kepentingan rakyat,” kata dia.

Dalam sengketa pemilihan ini, tutur Zakaria, KIP Aceh Tamiang sebagai tergugat tidak memberikan pelayanan yang baik dan telah menghilangkan harapan yang wajar bagi penggugat untuk mengikut kontestasi sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024.

Dia juga menilai KIP Aceh Tamiang telah mengabaikan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2024 atas perubahan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang Pilkada, seta mengenyampingkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Zakaria Adnan meminta KIP Aceh Tamiang segera melaksanakan putusan tersebut. Dengan adanya putusan PTTUN Medan, kata dia, tidak ada lagi pemilu melawan kotak kosong di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Karena sudah diperintahkan oleh majelis hakim, dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Tags: Aceh TamiangArmia FahmiHamdan SatiKIP Aceh TamiangPilkada 2024PTTUN Medan
Previous Post

8 Hektar Lahan Gambut di Aceh Barat Terbakar, Pemerintah Klaim Sudah Padam

Next Post

Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Related Posts

Aceh Tamiang Mulai Tanam Padi Perdana Pascabencana

by Ahmad Mufti
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memulai gerakan tanam padi perdana pascabencana hidrometeorologi di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh...

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Jemaah haji asal Kabupaten Aceh Tamiang, Maimunah Yusuf Ali binti Yusuf Ibrahim (76), yang tergabung dalam Kloter 13...

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rusak dan PDAM Bermasalah di Aceh Tamiang

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh meninjau langsung sejumlah ruas jalan rusak dan fasilitas air bersih yang mengalami kerusakan di Kabupaten...

Next Post
Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Tujuh Anggota KPI Aceh Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

Tujuh Anggota KPI Aceh Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co