MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

PTTUN Medan Batalkan Pilkada Kotak Kosong di Aceh Tamiang

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Oktober 2024
in Headline
0
PTTUN Medan Batalkan Pilkada Kotak Kosong di Aceh Tamiang

Tim Kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriadi. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Medan memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang untuk memasukkan kembali H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Tamiang dalam Pilkada Tahun 2024.

Perintah itu tertuang dalam Putusan PTTUN Medan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.Medan tanggal 29 Oktober 2024.

RelatedPosts

Riset KIL Dorong Warisan Budaya Aceh Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Usai Jadi Tersangka

Pejabat Inspektorat dan Mahasiswa Kampus Swasta Ditahan Kasus Sesama Jenis, Kasur Lipat Jadi Barang Bukti

Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN Medan menyatakan pembatalan Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon Drs. Armia Fahmi dan Ismail, SE. Majelis hakim juga memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk mencabut surat tersebut.

Kemudian, pada poin nomor 3 majelis hakim PTTUN Medan juga memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk membuat surat keputusan yang baru dan memasukkan nama pasangan H. Hamdan Sati, ST. sebagai Calon Bupati Aceh Tamiang serta Febriadi, SH. sebagai Calon Wakil Bupati Aceh Tamiang pada Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024 bersama-sama dengan pasangan calon Drs. Armia Fahmi dan Ismail, ST.

Sidang gugatan tata usaha negara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Basuki Santoso, SH. MH. dan didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Fitriamina, SH. MH. dan Mochamad Arief Pratomo, SH. MH.

Kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriadi sebagai penggugat, Zakaria Adnan, SH. menyatakan putusan tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi di Aceh Tamiang.

“Kita mengapresiasi putusan tersebut. Rakyat Aceh Tamiang yang selama ini menggantungkan harapannya kepada pasangan Hamdan Sati dan Febrian, yang sebelumnya pernah pupus, hari ini kembali bisa bernafas lega,” kata Zakaria Adnan, Selasa (29/10/2024).

Zakaria menilai, Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang tanggal 22 September 2024 harus dibatalkan karena surat keputusan tersebut, yang menjadi objek sengketa, melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.

“Khususnya asas menanggapi harapan yang wajar (meeting raised expectation) dan azas pelayanan yang baik yang bermakna pemerintah harus dapat menimbulkan pengharapan-pengharapan yang wajar bagi kepentingan rakyat,” kata dia.

Dalam sengketa pemilihan ini, tutur Zakaria, KIP Aceh Tamiang sebagai tergugat tidak memberikan pelayanan yang baik dan telah menghilangkan harapan yang wajar bagi penggugat untuk mengikut kontestasi sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024.

Dia juga menilai KIP Aceh Tamiang telah mengabaikan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2024 atas perubahan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang Pilkada, seta mengenyampingkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Zakaria Adnan meminta KIP Aceh Tamiang segera melaksanakan putusan tersebut. Dengan adanya putusan PTTUN Medan, kata dia, tidak ada lagi pemilu melawan kotak kosong di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Karena sudah diperintahkan oleh majelis hakim, dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Tags: Aceh TamiangArmia FahmiHamdan SatiKIP Aceh TamiangPilkada 2024PTTUN Medan
Previous Post

8 Hektar Lahan Gambut di Aceh Barat Terbakar, Pemerintah Klaim Sudah Padam

Next Post

Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Related Posts

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

by Riska Zulfira
13 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) bekas...

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf dan Bantuan Rp500 Juta untuk Masjid Aceh Tamiang

by Ahlul Fikar
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Salman...

Aceh Tamiang Mulai Tanam Padi Perdana Pascabencana

by Ahmad Mufti
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memulai gerakan tanam padi perdana pascabencana hidrometeorologi di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh...

Next Post
Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Tujuh Anggota KPI Aceh Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

Tujuh Anggota KPI Aceh Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co