MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Panwaslih Tertibkan APK Paslon di Area Terlarang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 November 2024
in Daerah
0

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. | foto: internet

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Marak pemasangan spanduk kampanye di sekitar sekolah sepekan terakhir di Banda Aceh, menimbulkan reaksi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.

Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali menyampaikan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di lokasi terlarang harus ditertibkan.

RelatedPosts

Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

ACF 2026 Dibuka, Angkat Kuliner sebagai Identitas Budaya dan Penggerak Ekonomi Kreatif

LLTT Jadi Strategi Dinkes Banda Aceh Cegah Pencemaran Lingkungan dari Limbah 

Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP di masing-masing kabupaten/kota.

Tak hanya di Banda Aceh, sebelumnya Panwaslih bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menindak pemasangan APK di tempat terlarang yang tersebar di Aceh Jaya, Meulaboh, Sabang dan beberapa wilayah lainnya.

“Kita tertibkan di semua lokasi yang tidak sesuai,” kata Ali kepada masakini.co, Jumat (15/11/2024).

Ia menyebutkan ada beberapa lokasi yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024 ini. Seperti kawasan kantor pemerintahan, gedung sekolah, tempat ibadah, gedung bersejarah, dan rumah sakit.

Selain itu, pemasangan APK pada rambu lalu lintas, lampu jalan, serta area yang mengganggu fungsi fasilitas umum juga dilarang.

Muhammad Ali menilai, masih ada pasangan calon (Paslon) yang kurang memahami aturan terkait lokasi pemasangan APK.

“Pemerintah sebenarnya telah memberikan lokasi yang diperbolehkan, dan hal itu sudah diatur dalam SK yang dibuat oleh KIP,” jelasnya.

Ali menyampaikan pemasangan APK kampanye berakhir pada 23 November 2024. Setelah tanggal tersebut, semua APK yang masih terpasang harus ditertibkan karena memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024.

Tags: Banda AcehPaslon bandelPilkada 2024Spanduk di SekolahSpanduk Kampanye
Previous Post

Ratusan SDM Kebudayaan Aceh Laksanakan Duek Pakat

Next Post

Perangi Judi Online, BRI Blokir 3 Ribu Lebih Rekening

Related Posts

Banda Aceh Usulkan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

by Redaksi
11 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengusulkan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Kota Banda Aceh sebagai bagian dari upaya...

Pasokan Berkurang, Harga Ayam di Banda Aceh Naik Jadi Rp75 Ribu per Ekor

by Aininadhirah
8 September 2026
0

MASAKINI.CO - Harga daging ayam di Pasar Al-Mahirah, Banda Aceh, mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir. Pedagang menyebut kenaikan tersebut...

Pemko Banda Aceh Perkuat Ekosistem Talenta Digital, BAA dan GSIH Jadi Fokus

by Redaksi
5 September 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengembangan talenta dan inovasi digital daerah melalui Banda Aceh Academy (BAA) dan Garuda...

Next Post
Perangi Judi Online, BRI Blokir 3 Ribu Lebih Rekening

Perangi Judi Online, BRI Blokir 3 Ribu Lebih Rekening

Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Aceh Besar, Sita 4,2 Ton Minyak

Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Aceh Besar, Sita 4,2 Ton Minyak

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co