MASAKINI.CO – Marak pemasangan spanduk kampanye di sekitar sekolah sepekan terakhir di Banda Aceh, menimbulkan reaksi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali menyampaikan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di lokasi terlarang harus ditertibkan.
Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP di masing-masing kabupaten/kota.
Tak hanya di Banda Aceh, sebelumnya Panwaslih bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menindak pemasangan APK di tempat terlarang yang tersebar di Aceh Jaya, Meulaboh, Sabang dan beberapa wilayah lainnya.
“Kita tertibkan di semua lokasi yang tidak sesuai,” kata Ali kepada masakini.co, Jumat (15/11/2024).
Ia menyebutkan ada beberapa lokasi yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024 ini. Seperti kawasan kantor pemerintahan, gedung sekolah, tempat ibadah, gedung bersejarah, dan rumah sakit.
Selain itu, pemasangan APK pada rambu lalu lintas, lampu jalan, serta area yang mengganggu fungsi fasilitas umum juga dilarang.
Muhammad Ali menilai, masih ada pasangan calon (Paslon) yang kurang memahami aturan terkait lokasi pemasangan APK.
“Pemerintah sebenarnya telah memberikan lokasi yang diperbolehkan, dan hal itu sudah diatur dalam SK yang dibuat oleh KIP,” jelasnya.
Ali menyampaikan pemasangan APK kampanye berakhir pada 23 November 2024. Setelah tanggal tersebut, semua APK yang masih terpasang harus ditertibkan karena memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024.