MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Panwaslih Tertibkan APK Paslon di Area Terlarang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 November 2024
in Daerah
0

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. | foto: internet

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Marak pemasangan spanduk kampanye di sekitar sekolah sepekan terakhir di Banda Aceh, menimbulkan reaksi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.

Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali menyampaikan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di lokasi terlarang harus ditertibkan.

RelatedPosts

HUT ke-821 Banda Aceh Dongkrak Ekonomi, Perputaran Uang Tembus Rp7,62 Miliar

Bupati Aceh Besar Temui Wamen PKP, Dorong Percepatan Program Rumah Layak Huni

Banda Aceh Sabet National Governance Award 2026, Unggul di Akses Layanan Kesehatan

Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP di masing-masing kabupaten/kota.

Tak hanya di Banda Aceh, sebelumnya Panwaslih bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menindak pemasangan APK di tempat terlarang yang tersebar di Aceh Jaya, Meulaboh, Sabang dan beberapa wilayah lainnya.

“Kita tertibkan di semua lokasi yang tidak sesuai,” kata Ali kepada masakini.co, Jumat (15/11/2024).

Ia menyebutkan ada beberapa lokasi yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024 ini. Seperti kawasan kantor pemerintahan, gedung sekolah, tempat ibadah, gedung bersejarah, dan rumah sakit.

Selain itu, pemasangan APK pada rambu lalu lintas, lampu jalan, serta area yang mengganggu fungsi fasilitas umum juga dilarang.

Muhammad Ali menilai, masih ada pasangan calon (Paslon) yang kurang memahami aturan terkait lokasi pemasangan APK.

“Pemerintah sebenarnya telah memberikan lokasi yang diperbolehkan, dan hal itu sudah diatur dalam SK yang dibuat oleh KIP,” jelasnya.

Ali menyampaikan pemasangan APK kampanye berakhir pada 23 November 2024. Setelah tanggal tersebut, semua APK yang masih terpasang harus ditertibkan karena memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024.

Tags: Banda AcehPaslon bandelPilkada 2024Spanduk di SekolahSpanduk Kampanye
Previous Post

Ratusan SDM Kebudayaan Aceh Laksanakan Duek Pakat

Next Post

Perangi Judi Online, BRI Blokir 3 Ribu Lebih Rekening

Related Posts

Besok Sirene Bencana Berbunyi di Banda Aceh, Warga Diminta Tidak Panik

by Riska Zulfira
25 April 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh akan membunyikan sirene Early Warning System (EWS) pada Minggu, 26...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

12.648 Peserta Ikut UTBK SNBT di Universitas Syiah Kuala

12.648 Peserta Ikut UTBK SNBT di Universitas Syiah Kuala

by Ulfah
22 April 2026
0

MASAKIINI.CO - Sebanyak 12.648 peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) Tahun 2026 mengikuti ujian...

Next Post
Perangi Judi Online, BRI Blokir 3 Ribu Lebih Rekening

Perangi Judi Online, BRI Blokir 3 Ribu Lebih Rekening

Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Aceh Besar, Sita 4,2 Ton Minyak

Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Aceh Besar, Sita 4,2 Ton Minyak

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co