MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Panwaslih Tertibkan APK Paslon di Area Terlarang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 November 2024
in Daerah
0

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. | foto: internet

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Marak pemasangan spanduk kampanye di sekitar sekolah sepekan terakhir di Banda Aceh, menimbulkan reaksi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.

Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali menyampaikan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di lokasi terlarang harus ditertibkan.

RelatedPosts

Rp2,5 Triliun Digelontorkan untuk Pulihkan 117.923 Hektare Sawah dan Kebun di Aceh

Pembangunan Huntap Korban Bencana Aceh Baru 397 Unit, Butuh 37 Ribu Rumah

Usai Ikuti KPPD Kemendagri, Bupati Aceh Besar Siapkan Transformasi Infrastruktur Hijau 2027-2029

Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP di masing-masing kabupaten/kota.

Tak hanya di Banda Aceh, sebelumnya Panwaslih bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menindak pemasangan APK di tempat terlarang yang tersebar di Aceh Jaya, Meulaboh, Sabang dan beberapa wilayah lainnya.

“Kita tertibkan di semua lokasi yang tidak sesuai,” kata Ali kepada masakini.co, Jumat (15/11/2024).

Ia menyebutkan ada beberapa lokasi yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024 ini. Seperti kawasan kantor pemerintahan, gedung sekolah, tempat ibadah, gedung bersejarah, dan rumah sakit.

Selain itu, pemasangan APK pada rambu lalu lintas, lampu jalan, serta area yang mengganggu fungsi fasilitas umum juga dilarang.

Muhammad Ali menilai, masih ada pasangan calon (Paslon) yang kurang memahami aturan terkait lokasi pemasangan APK.

“Pemerintah sebenarnya telah memberikan lokasi yang diperbolehkan, dan hal itu sudah diatur dalam SK yang dibuat oleh KIP,” jelasnya.

Ali menyampaikan pemasangan APK kampanye berakhir pada 23 November 2024. Setelah tanggal tersebut, semua APK yang masih terpasang harus ditertibkan karena memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024.

Tags: Banda AcehPaslon bandelPilkada 2024Spanduk di SekolahSpanduk Kampanye
Previous Post

Ratusan SDM Kebudayaan Aceh Laksanakan Duek Pakat

Next Post

Perangi Judi Online, BRI Blokir 3 Ribu Lebih Rekening

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post
Perangi Judi Online, BRI Blokir 3 Ribu Lebih Rekening

Perangi Judi Online, BRI Blokir 3 Ribu Lebih Rekening

Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Aceh Besar, Sita 4,2 Ton Minyak

Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Aceh Besar, Sita 4,2 Ton Minyak

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co