MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Panwaslih Tertibkan APK Paslon di Area Terlarang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 November 2024
in Daerah
0

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. | foto: internet

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Marak pemasangan spanduk kampanye di sekitar sekolah sepekan terakhir di Banda Aceh, menimbulkan reaksi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.

Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali menyampaikan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di lokasi terlarang harus ditertibkan.

RelatedPosts

Warga Banda Aceh Mulai Disiapkan Masuk Dunia Usaha dan Industri

Mualem Minta Revisi Proyek Gas Andaman, Dorong Pengolahan di KEK Arun

Aceh Besar Buka Seleksi 12 Jabatan Strategis

Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP di masing-masing kabupaten/kota.

Tak hanya di Banda Aceh, sebelumnya Panwaslih bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menindak pemasangan APK di tempat terlarang yang tersebar di Aceh Jaya, Meulaboh, Sabang dan beberapa wilayah lainnya.

“Kita tertibkan di semua lokasi yang tidak sesuai,” kata Ali kepada masakini.co, Jumat (15/11/2024).

Ia menyebutkan ada beberapa lokasi yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024 ini. Seperti kawasan kantor pemerintahan, gedung sekolah, tempat ibadah, gedung bersejarah, dan rumah sakit.

Selain itu, pemasangan APK pada rambu lalu lintas, lampu jalan, serta area yang mengganggu fungsi fasilitas umum juga dilarang.

Muhammad Ali menilai, masih ada pasangan calon (Paslon) yang kurang memahami aturan terkait lokasi pemasangan APK.

“Pemerintah sebenarnya telah memberikan lokasi yang diperbolehkan, dan hal itu sudah diatur dalam SK yang dibuat oleh KIP,” jelasnya.

Ali menyampaikan pemasangan APK kampanye berakhir pada 23 November 2024. Setelah tanggal tersebut, semua APK yang masih terpasang harus ditertibkan karena memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024.

Tags: Banda AcehPaslon bandelPilkada 2024Spanduk di SekolahSpanduk Kampanye
Previous Post

Ratusan SDM Kebudayaan Aceh Laksanakan Duek Pakat

Next Post

Perangi Judi Online, BRI Blokir 3 Ribu Lebih Rekening

Related Posts

Gaji PPPK Diusul Ditanggung APBN, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu

by Riska Zulfira
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu, untuk memperoleh kepastian status dan kesejahteraan...

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Pendidikan Karakter Jadi Fondasi Anak, Orang Tua Diminta Perkuat Pendampingan di Rumah

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pendidikan karakter dinilai menjadi fondasi utama dalam membentuk generasi yang siap menghadapi tantangan di masa depan. Karena itu,...

Next Post
Perangi Judi Online, BRI Blokir 3 Ribu Lebih Rekening

Perangi Judi Online, BRI Blokir 3 Ribu Lebih Rekening

Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Aceh Besar, Sita 4,2 Ton Minyak

Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Aceh Besar, Sita 4,2 Ton Minyak

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co