MASAKINI.CO – Ratusan massa yang tergabung dalam mahasiswa, Aliansi Rakyat Aceh (ARA), dan masyarakat kembali menggelar aksi demonstrasi jilid IV di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5/2026), meski Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Massa menilai pernyataan lisan pemerintah belum cukup dan meminta kepastian hukum melalui surat resmi yang ditandatangani langsung gubernur terkait pencabutan aturan tersebut.
Sebelumnya, Mualem menyatakan layanan kesehatan masyarakat Aceh kembali berjalan seperti biasa tanpa pembatasan desil dalam skema JKA.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA, jadi tidak ada pembatasan desil,” ujar Mualem dalam intruksi tersebut.
Namun, massa aksi menegaskan mereka tetap akan bertahan hingga pemerintah benar-benar menerbitkan dokumen resmi pencabutan pergub yang sempat memicu polemik luas di Aceh itu.
Pantauan di lokasi, ratusan demonstran mulai memadati depan pagar Kantor Gubernur Aceh sejak siang. Aparat keamanan tampak berjaga ketat dan belum membuka akses massa masuk ke halaman kantor gubernur.
Salah satu peserta aksi, Dani, mengatakan massa masih tertahan di luar area kantor gubernur sambil menunggu respons pemerintah.
“Ratusan massa sudah berada di depan pagar, tapi belum dibolehkan masuk ke halaman kantor,” kata Dani.
Hingga sore hari, demonstrasi masih berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Massa terus mendesak Pemerintah Aceh segera mengeluarkan keputusan tertulis sebagai bentuk kepastian atas pencabutan Pergub JKA tersebut.










Discussion about this post