MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang tidak dilakukan secara langsung melalui penggusuran. Sebaliknya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran dan pembinaan sebelum mengambil tindakan tegas.
Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan terlebih dahulu disikapi dengan peringatan lisan dan tertulis agar pedagang memahami aturan zonasi yang berlaku di Kota Banda Aceh.
“Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Pedagang terlebih dahulu diingatkan secara lisan maupun tertulis. Jika masih tidak diindahkan, barulah barang dagangannya kami amankan dan yang bersangkutan dibina di kantor,” kata Evendi, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan yang telah ditata agar tetap tertib dan tidak kembali dipadati PKL liar. Keberadaan pedagang di lokasi yang dilarang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, hingga kelancaran arus lalu lintas.
“Tujuan kami agar lokasi yang sudah ditertibkan tetap steril dari aktivitas PKL yang melanggar aturan,” ujarnya.
Evendi menjelaskan, selama ini Satpol PP-WH terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait titik-titik yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk berjualan. Sosialisasi dilakukan agar para pelaku usaha memahami ketentuan zonasi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Ia juga mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan lokasi usaha yang telah disediakan atau kawasan yang memang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan sehingga tidak berhadapan dengan proses penertiban.
“Kami berharap para PKL dapat mencari lokasi yang dibolehkan untuk berjualan dan mematuhi ketentuan jam operasional yang telah diatur,” katanya.
Menurut Evendi, penataan PKL bukan bertujuan membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan usaha dan kepentingan publik. Pemerintah ingin memastikan trotoar, badan jalan, dan ruang publik tetap dapat digunakan sesuai fungsinya tanpa mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat umum.
Karena itu, Satpol PP-WH akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penertiban, namun tetap menindak tegas pedagang yang berulang kali mengabaikan peringatan dan melanggar aturan yang berlaku.








Discussion about this post