MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik dalam wilayah kota. Penertiban kali ini menyasar kawasan Jalan Pante Kulu, Jalan Krueng Kale, serta area sekitar Masjid Raya Baiturrahman.
Berbeda dengan pendekatan represif, petugas mengedepankan cara persuasif dan humanis dengan mendatangi para pedagang satu per satu untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya menjaga ketertiban ruang publik. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan, tetap berjalan dengan nyaman dan aman.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang humanis kepada para pedagang.
“Petugas Satpol PP-WH melakukan penertiban PKL di Jalan Pante Kulu, Jalan Krueng Kale dan area Masjid Raya Baiturrahman dengan cara persuasif dan humanis,” ujar Mansur, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, petugas tidak hanya memberikan arahan kepada pedagang untuk memindahkan lapak atau barang dagangan yang mengganggu akses publik, tetapi juga turut membantu proses pemindahan agar penertiban dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.
“Jadi petugas mendatangi satu per satu pemilik usahanya agar memindahkan barang dagangannya sehingga tertib dan akses publik selalu terjaga, baik untuk pejalan kaki maupun kendaraan. Dalam penertiban tersebut petugas juga ikut membantu pemilik usaha memindahkan barang agar proses ketertiban umum berjalan lancar,” ujarnya.
Mansur menjelaskan, penataan PKL dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Kawasan sekitar Masjid Raya Baiturrahman dan sejumlah ruas jalan utama menjadi perhatian karena tingginya aktivitas warga di lokasi tersebut.
Ia berharap para pedagang dapat terus mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota terkait lokasi dan zona berjualan, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun pejalan kaki.








Discussion about this post