MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ketua Baitul Mal Ungkap Dua Kesalahan Pengusaha dalam Membayar Zakat

Aininadhirah by Aininadhirah
18 Juni 2026
in News
0

Foto Bersama pada Seminar Nasional yang di Adakan oleh Ikatan Mahasiswa Muslim Interpreneur Indonesia (IMMI) UIN Ar-Raniry, Rabu (17/6/2026) | Foto : Diskominfobandaaceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam menunaikan zakat. Kesalahan tersebut dinilai dapat mengurangi fungsi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

Menurut Yusuf, terdapat dua kekeliruan yang kerap dilakukan pengusaha. Pertama, menyalurkan zakat ke luar daerah tempat penghasilan diperoleh atau yang dikenal dengan istilah naqal zakat. Kedua, menyerahkan zakat kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagai amil zakat.

RelatedPosts

10 Bulan Terputus, Jembatan Permanen Kutablang Akhirnya Beroperasi

Mardiono Lantik Pengurus PPP se Aceh Periode 2026-2031

Boat Ditemukan Tanpa Nelayan, Pria 60 Tahun Diduga Hilang di Perairan Sigli

“Ketika rezeki diperoleh di Banda Aceh, maka idealnya zakat juga dibayarkan dan didistribusikan melalui lembaga resmi di Banda Aceh agar manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat setempat,” kata Yusuf saat menjadi pemateri Seminar Nasional yang digelar Ikatan Mahasiswa Muslim Interpreneur Indonesia (IMMI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, zakat memiliki fungsi sosial yang tidak hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga berperan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Karena itu, penyalurannya perlu dilakukan sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Yusuf menilai praktik penyaluran zakat ke luar daerah berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya dirasakan masyarakat di wilayah tempat harta tersebut dihasilkan.

Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya masyarakat yang menyerahkan zakat kepada individu atau kelompok yang tidak memiliki legalitas sebagai pengelola zakat.

“Banyak orang membayar zakat kepada individu atau kelompok yang tidak memiliki kapasitas sebagai amil. Padahal dalam syariat maupun regulasi negara, pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga yang sah agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Yusuf, pengelolaan zakat melalui lembaga resmi memberikan jaminan akuntabilitas dan transparansi sehingga dana yang dihimpun dapat disalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban menunaikan zakat melalui Baitul Mal telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

“Sesuai hukum positif yang berlaku di Aceh, setiap orang maupun badan usaha yang berada dan beroperasi di Aceh wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal. Ketentuan ini juga berlaku bagi lembaga vertikal dan institusi lainnya yang menjalankan aktivitas di Aceh,” tegasnya.

Tags: Baitul Mal Banda AcehYusuf Al-QardhawyZakat Aceh.Zakat Baitul MalZakat Pengusaha
Previous Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Lapak Furnitur yang Gunakan Trotoar di Jalan Tentara Pelajar

Next Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Andalkan Kolaborasi Warga dalam Pengawasan Syariat

Related Posts

75 Tahun Mencari Keyakinan, Mualaf di Banda Aceh Terima Santunan Zakat Baitul Mal

by Ahmad Mufti
21 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Baitul Mal Kota Banda Aceh menyalurkan bantuan zakat kepada seorang mualaf yang baru saja mengucapkan dua kalimat syahadat...

Wagub Aceh Minta TASPEN Salurkan Zakat Melalui Baitul Mal Aceh

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta PT TASPEN (Persero) ikut memperkuat pengelolaan zakat di Aceh dengan menyalurkan kewajiban zakat...

Wagub Aceh Minta Baitul Mal Perkuat Transparansi untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

by Ahmad Mufti
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menegaskan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf oleh Baitul Mal harus...

Next Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Andalkan Kolaborasi Warga dalam Pengawasan Syariat

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh, Dua Rekannya Diburu

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co