MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ketua Baitul Mal Ungkap Dua Kesalahan Pengusaha dalam Membayar Zakat

Aininadhirah by Aininadhirah
18 Juni 2026
in News
0

Foto Bersama pada Seminar Nasional yang di Adakan oleh Ikatan Mahasiswa Muslim Interpreneur Indonesia (IMMI) UIN Ar-Raniry, Rabu (17/6/2026) | Foto : Diskominfobandaaceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam menunaikan zakat. Kesalahan tersebut dinilai dapat mengurangi fungsi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

Menurut Yusuf, terdapat dua kekeliruan yang kerap dilakukan pengusaha. Pertama, menyalurkan zakat ke luar daerah tempat penghasilan diperoleh atau yang dikenal dengan istilah naqal zakat. Kedua, menyerahkan zakat kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagai amil zakat.

RelatedPosts

Segini Harga Emas Perhiasan dan Batangan Hari Ini

Gepeng hingga Anak Punk Masih Ramai Ditemukan di Ruang Publik

Bupati Aceh Timur Minta PKS Lebih Transparan Soal Harga TBS dan Perkuat CSR

“Ketika rezeki diperoleh di Banda Aceh, maka idealnya zakat juga dibayarkan dan didistribusikan melalui lembaga resmi di Banda Aceh agar manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat setempat,” kata Yusuf saat menjadi pemateri Seminar Nasional yang digelar Ikatan Mahasiswa Muslim Interpreneur Indonesia (IMMI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, zakat memiliki fungsi sosial yang tidak hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga berperan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Karena itu, penyalurannya perlu dilakukan sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Yusuf menilai praktik penyaluran zakat ke luar daerah berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya dirasakan masyarakat di wilayah tempat harta tersebut dihasilkan.

Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya masyarakat yang menyerahkan zakat kepada individu atau kelompok yang tidak memiliki legalitas sebagai pengelola zakat.

“Banyak orang membayar zakat kepada individu atau kelompok yang tidak memiliki kapasitas sebagai amil. Padahal dalam syariat maupun regulasi negara, pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga yang sah agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Yusuf, pengelolaan zakat melalui lembaga resmi memberikan jaminan akuntabilitas dan transparansi sehingga dana yang dihimpun dapat disalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban menunaikan zakat melalui Baitul Mal telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

“Sesuai hukum positif yang berlaku di Aceh, setiap orang maupun badan usaha yang berada dan beroperasi di Aceh wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal. Ketentuan ini juga berlaku bagi lembaga vertikal dan institusi lainnya yang menjalankan aktivitas di Aceh,” tegasnya.

Tags: Baitul Mal Banda AcehYusuf Al-QardhawyZakat Aceh.Zakat Baitul MalZakat Pengusaha
Previous Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Lapak Furnitur yang Gunakan Trotoar di Jalan Tentara Pelajar

Next Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Andalkan Kolaborasi Warga dalam Pengawasan Syariat

Related Posts

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Deah Glumpang

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyalurkan bantuan masa panik kepada korban kebakaran di Dusun Sejahtera, Gampong Deah Glumpang, Kecamatan...

Baitul Mal Banda Aceh Tuntaskan Pembangunan 30 Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin

by Ahmad Mufti
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Baitul Mal Kota Banda Aceh menuntaskan pembangunan 30 unit rumah layak huni dan...

Afdhal Serahkan 5 Rumah Layak Huni: Ini Amanah dari Muzakki

Afdhal Serahkan 5 Rumah Layak Huni: Ini Amanah dari Muzakki

by Redaksi
8 April 2026
0

MASAINI.CO - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah menyerahkan bantuan rumah layak huni kepada lima penerima di Kota Banda...

Next Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Andalkan Kolaborasi Warga dalam Pengawasan Syariat

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh, Dua Rekannya Diburu

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co