MASAKINI.CO – Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam menunaikan zakat. Kesalahan tersebut dinilai dapat mengurangi fungsi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
Menurut Yusuf, terdapat dua kekeliruan yang kerap dilakukan pengusaha. Pertama, menyalurkan zakat ke luar daerah tempat penghasilan diperoleh atau yang dikenal dengan istilah naqal zakat. Kedua, menyerahkan zakat kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagai amil zakat.
“Ketika rezeki diperoleh di Banda Aceh, maka idealnya zakat juga dibayarkan dan didistribusikan melalui lembaga resmi di Banda Aceh agar manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat setempat,” kata Yusuf saat menjadi pemateri Seminar Nasional yang digelar Ikatan Mahasiswa Muslim Interpreneur Indonesia (IMMI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, zakat memiliki fungsi sosial yang tidak hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga berperan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Karena itu, penyalurannya perlu dilakukan sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
Yusuf menilai praktik penyaluran zakat ke luar daerah berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya dirasakan masyarakat di wilayah tempat harta tersebut dihasilkan.
Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya masyarakat yang menyerahkan zakat kepada individu atau kelompok yang tidak memiliki legalitas sebagai pengelola zakat.
“Banyak orang membayar zakat kepada individu atau kelompok yang tidak memiliki kapasitas sebagai amil. Padahal dalam syariat maupun regulasi negara, pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga yang sah agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Yusuf, pengelolaan zakat melalui lembaga resmi memberikan jaminan akuntabilitas dan transparansi sehingga dana yang dihimpun dapat disalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran.
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban menunaikan zakat melalui Baitul Mal telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
“Sesuai hukum positif yang berlaku di Aceh, setiap orang maupun badan usaha yang berada dan beroperasi di Aceh wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal. Ketentuan ini juga berlaku bagi lembaga vertikal dan institusi lainnya yang menjalankan aktivitas di Aceh,” tegasnya.










Discussion about this post