MASAKINI.CO – Gelandangan dan pengemis (gepeng), anak punk, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih menjadi kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang paling sering ditemukan di ruang publik Kota Banda Aceh.
Data Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menunjukkan sebanyak 72 PMKS diamankan selama periode Januari hingga Mei 2026 melalui patroli rutin dan operasi penertiban di sejumlah titik keramaian kota.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan PMKS yang terjaring berasal dari berbagai kategori, mulai dari gepeng, ODGJ, anak punk, badut jalanan, hingga pelajar yang ditemukan berada di lokasi publik.
“PMKS yang diamankan terdiri dari gelandangan dan pengemis, ODGJ, badut jalanan, gelandangan, anak punk hingga pelajar,” kata Rizal, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, keberadaan kelompok PMKS di persimpangan jalan, kawasan pasar, pusat perdagangan, dan ruang publik lainnya menunjukkan persoalan sosial perkotaan masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.
Rizal menjelaskan, setiap PMKS yang diamankan tidak langsung dipulangkan, tetapi terlebih dahulu menjalani proses pendataan dan identifikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui identitas, asal daerah, serta faktor yang melatarbelakangi mereka berada di jalanan.
Data hasil pendataan kemudian menjadi dasar bagi instansi terkait dalam menentukan pola penanganan, baik berupa pembinaan sosial, rehabilitasi, maupun pendampingan sesuai kondisi masing-masing individu.
Ia menilai penanganan PMKS tidak dapat diselesaikan hanya melalui operasi penertiban. Sebagian kelompok yang terjaring membutuhkan penanganan sosial yang lebih komprehensif karena berkaitan dengan persoalan ekonomi, keluarga, hingga kesehatan mental.
Karena itu, Satpol PP-WH Banda Aceh terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai kebutuhan masing-masing PMKS.
Patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah bertambahnya aktivitas PMKS di ruang publik yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.









Discussion about this post