MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

115 Situs Investasi Berjangka Bodong Diblokir

Redaksi by Redaksi
17 November 2020
in Nasional, News
0
115 Situs Investasi Berjangka Bodong Diblokir

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 115 situs investasi berjangka. Dengan begitu, maka Bappebti telah memblokir 1.029 situs investasi berjangka bodong alias tak berizin.

Kepala Bappebti, Sidharta Utama mengatakan pemblokiran 115 situs investasi berjangka bodong ini dilakukan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

RelatedPosts

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

Harga Sawit Anjlok, Pemerintah Minta 139 PKS Segera Sesuaikan Pembelian TBS Petani

“Pengawasan siber dan pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” kata dia dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Jakarta, Selasa (7/11).

Sidharta mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan di bidang PBK wajib mendapatkan izin dari Bappebti, serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air.

“Meskipun banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun perlu diketahui bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka,” jelasnya.

“Kegiatan tersebut termasuk promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” tambahnya.

Kepala Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist mengatakan pihaknya akan terus membersihkan situs-situs bodong agar tidak dapat diakses di Indonesia.

Dia mengungkapkan modus para perusahaan investasi berjangka bodong ini menjalankan aksinya di tanah air.

“Pialang berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker (IB) sebagai perwakilan di Indonesia. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Syist.

Selain itu, Syist bilang banyak situs investasi berjangka bodong yang beroperasi dengan nama yang mirip-mirip dengan perusahaan yang sudah mendapat izin usaha dari Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Situs bodong ini juga dibuat menarik minat masyarakat dan menawarkan paket-paket investasi dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya, situs bodong kebanyakan menjanjikan keuntungan tetap atau fix income di luar batas kewajaran.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka untuk lebih berhati-hati dan mempelajari terlebih dahulu tentang latar belakang perusahaan. Lalu, masyarakat juga bisa mencari tahu tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, serta kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.

Masyarakat juga diharapkan dapat mempelajari tentang wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran.

Satu lagi, sebelum memutuskan investasi, Syist mengatakan masyarakat juga dapat melihat profil dan legalitas perusahaan melalui situs resmi Bappebti di https://www.bappebti.go.id. []

 

DETIK

Tags: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)introducing broker (IB)investasi berjangkainvestasi bodongKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)Kementerian PerdaganganOJK
Previous Post

Sultan Perak, Akhirnya Setujui Shalat Jumat di Masjid

Next Post

Jabat Ketua KPI Aceh, Putri Minta Media Edukasi New Normal

Related Posts

Operasi 10 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan, Kerugian Tembus Rp13,2 Triliun

by Ahlul Fikar
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama otoritas antipenipuan dan aparat penegak hukum dari sembilan negara berhasil mengungkap lebih dari...

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Modus Penipuan Makin Variatif

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat lonjakan temuan aktivitas keuangan ilegal pada awal 2026. Dalam...

Informasi Pemutihan Data Pinjaman Online, OJK: Itu Hoaks

by Aininadhirah
23 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut terkait pemutihan data pinjaman...

Next Post

Jabat Ketua KPI Aceh, Putri Minta Media Edukasi New Normal

Rata-rata Pengobatan Covid Habiskan 184 Juta

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co