MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan syariah kembangkan produk perbankan syariah yang memiliki kekhasan syariah atau yang disebut shari’ah-based product sehingga mempunyai nilai unik yang tidak dapat dilakukan oleh perbankan konvensional.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah yang meliputi: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
“Pedoman ini dilakukan dengan strategi pengembangan keunikan produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, di Banda Aceh, Minggu (27/10/2024).
Ia menjelaskan ketiga pedoman produk ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi.
Untuk produk pembiayaan mudarabah perbankan syariah merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan dan dapat menjadi alternatif bagi industri perbankan syariah untuk diversifikasi produk pembiayaan yang berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah.
Dian menegaskan karakteristik pembiayaan mudarabah yang berbasis bagi hasil dan dapat dinilai memberikan konsep keadilan bagi bank dan nasabah.
Kemudian Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah. Perbankan syariah memiliki potensi untuk mengembangkan produk dengan kekhasan syariah sebagai bentuk diferensiasi model bisnis dari perbankan konvensional, terutama transaksi yang berbasis investasi.
Untuk memberikan acuan komprehensif dan terstruktur bagi industri perbankan syariah dalam mengimplementasikan SRIA, maka disusun Pedoman Implementasi SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah.
Dian menyampaikan bahwa SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah membedakan antara produk Investasi dan produk Simpanan pada perbankan syariah.
Lalu terakhir, OJK mendorong perbankan syariah melakukan transformasi melalui sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, khususnya sinergi dengan keuangan sosial syariah untuk memberikan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat.
Salah satu inovasi produk perbankan syariah yang dikembangkan oleh OJK dan memiliki karakteristik yang tidak dapat diimplementasikan perbankan konvensional adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Menurutnya, diferensiasi dan keunikan yang dimiliki oleh CWLD berbasis berbeda dengan produk konvensional serta memberikan dampak sosial-ekonomi.
“Hal ini diharapkan menjadi sebuah terobosan baru dalam operasional bank syariah, sehingga dapat berdampak pada masyarakat luas dan meningkatkan kinerja Bank Syariah,” jelas Dian.